INDONESIA SASAR DEVISA RP.6 TRILIUN DARI CRUISE & YACHT

Kapal cruise di salah satu pelabuhan Indonesia

Jakarta, Maritim

SENIN (23/7/2018) kemarin,  bertempat di Kemenko Maritim, Jakarta, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan gelar rapat koordinasi membahas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kapal cruise/yacht asing. Kedepan pemerintah akan menghapus pajak terhadap kapal pariwisata asing. PPnBM kapal pesiar dan yacht, termaktup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Dalam aturan tersebut kapal pesiar cruise, kapal ekskursi, dan kendaraan air termasuk yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%.

Read More

Dijelaskan, selama ini Indonesia dapat pemasukan sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk pajak dari masuknya kapal pariwisata asing, namun berdasar perhitungan pemerintah, jika pajak itu dihapus, justru negara akan berpotensi mencapai pendapatan hampir Rp 6 triliun. Tutur Menko Maritim: “Karena dengan itu akan terjadi multiple effect kunjungan yacht yang bea masuknya “dipinjami” orang, serta dari sisi pelabuhan dan sebagainya. Penghitungan telah dibuat bersama Menteri Pariwisata”.

Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan

Menurut Menko, meskipun akan menghapus pajak tersebut, pemerintah akan membuat standarisasi tarif khusus untuk masuk ke destinasi wisata tertentu yang akan dibentuk sebagai kawasan pariwisata elit, akan dikenakan tarif tinggi. Ungkap Luhut: “Misalnya bagi yang masuk ke Raja Ampat, kita mau bikin high end turis, dengan keharusan bayar misalnya US$ 250 misalnya, sebagai biaya perawatan agar tidak rusak semua”.

Untuk mengatur tarif tersebut, pemerintah harus berani mencontoh negara-negara lain seperti Singapura, Thailand dan negara Asia lain, agar terjadi pendapatan hingga Rp.6 triliun dibanding hanya Rp 3 miliar seperti saat ini. Dengan menghapus PPnBM, diprediksi akan ada 250 kapal pesiar dan yacht yang masuk ke Indonesia dan menghasilkan devisa lebih besar.

“Sekarang apa yang membuat orang datang ke Indonesia dengan mudah membawa duit. Karena 1 juta turis itu sama dengan US$ 1 juta” ucapnya.

Di tempat sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi katakan, pemerintah juga berencana menambah pintu masuk untuk kapal pesiar dari 20 titik menjadi 93 titik, sedang untuk yacht tetap 20 titik, tetapi kalau diperlukan tambahan, pemerintah sudah siap. Dalam hal ini Ditjen BC berperan sebagai pengawas sekaligus melayani kapal-kapal wisatawan asing yang masuk. Untuk itu sudah disiapkan aplikasi online pendaftaran kapal pariwisata asing yang masuk.

Guna memberi kemudahan, semua titik yang menjadi pintu masuk/keluar bagi kapal asing sudah terkoneksi dengan kantor Ditjen BC. Menurut dirjen BC, sistem itu diyakini akan mempermudah kapal pariwisata asing yang masuk ke Indonesia. Imbuhnya: “Misal masuk di Aceh keluar di Papua, sudah bisa mendaftar secara online. €untuk bergerak ke mana saja, kami sudah dapat layani secara administratif melalui online”.***MRT/2701

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *