Jakarta, Maritim: Setelah hampir 4 tahun tidak mengalami kenaikan tarif bongkar muat atau OPT/OPP (Ongkos Pemuatan Pelabuhan/Ongkos Pemuatan Tujuan, pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menyepakati penyesuaian tarif tersebut. Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) DKI Jakarta, Juswandi Kristanto menyebutkan tarif baru tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2018.
Menurut Juswandi, penandatanganan kesepakatan kenaikan tersebut telah dilakukan pada bulan Agustus 2018 dan berlaku selama 2 tahun. Selain APBMI, kesepakatan tersebut ditandatangani Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesian National Shipowners Assosiation (INSA) Jaya, PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) cabang Tanjung Priok, serta diketahui Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
“Seperti kita ketahui dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2014 sampai 2018, kenaikan upah TKBM mencapai 50,16%. Belum lagi kenaikan operasional bongkar muat maupun alat,” ujar Juswandi yang didampingi Sekretaris DPW APBMI, Aria Senopati Lihu, Jumat (21/9), di Jakarta.
Sejumlah komponen yang mengalami kenaikan tarif OPP OPT antara lain general cargo via gudang naik 7,4%., General cargo via T/L (truck lossing) naik 12%. Sedangkan curah kering lewat kapal naik 7%. Adapun curah kering lewat tongkang tidak mengalami kenaikan.
Curah cair domestik maupun internasional sama-sama mengalami kenaikan 20%. Begitu juga dengan hewan ternak yang naik 5%. Kenaikan tarif OPP OPT untuk semua jenis kendaraan juga naik 5%. Adapun untuk biaya tambahan mekanik (forklift) kenaikan disepakati sebesar 20%.
*A.Habib