Jakarta, Maritim
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai, lonjakan impor susu yang mencapai 73,3% pada Agustus 2018 lalu memang demikian adanya dan bukan bohong (hoax). Itu terjadi karena ada perubahan aturan dan sistem baru elektronik bernama online single submission (OSS) yang dikeluarkan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
“Itu bukan hoax dan memang demikian adanya,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Abdul Rochim, kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Penyebabnya, menurutnya, data impor susu pada Juni dan Juli 2018 tertahan di input. Sebagai akibat dari terjadinya perubahan dari aturan yang ada selama ini menjadi penyeragaman pada sistem elektronik bernama OSS. Di mana dalam ketentuan baru itu ada kewajiban setiap perusahaan memasukkan nomor induk berusaha (NIB).
Sebelumnya data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, impor produk susu, mentega dan telur mengalami peningkatan impor paling tinggi pada Agustus 2018. Pemicunya karena ada relaksasi aturan baru.
Bulan lalu, impor susu, mentega dan telur meroket 94,19% jadi $100,2 juta dibandingkan dengan realisasi impor pada bulan sebelumnya sebesar $51,6 juta. Komoditas susu jadi penyumbang impor terbesar dari golongan tersebut.
Impor komoditas susu mencapai $55 juta pada Agustus 2018 atau melompat 73,3% dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar US$31,7 juta.
Impor susu terbesar datang dari Selandia Baru. Pada bulan lalu, Indonesia mendatangkan susu sebanyak 8,3 juta ton dengan nilai US$25,7 juta. Setelah itu, impor kedua terbesar berasal dari Amerika Serikat sebanyak 5,1 juta ton atau senilai US$9,4 juta.
Abdul Rochim menambahkan, pada Juni dan Juli 2018 impor susu turun, karena memang waktu itu ada perubahan aturan dalam OSS. Di mana ada kewajiban memasukkan nomor induk berusaha (NIB).
“Akibatnya, data impor susu pada Juni dan Juli 2018 jadi turun banget dan tertahan di input, sehingga pada Agustus 2018 terlihat data impor susu sangat tinggi sekali dari biasanya,” urainya.
Dikatakan, terjadinya data impor susu pada Agustus 2018 yang melonjak, dikarenakan data pada Juni dan Juli 2018 terakumulasi. Padahal, yang sebenarnya tidak begitu.
“Sebenarnya tidak seperti itu. Karena kalau dibandingkan impor susu pada Agustus 2018 dengan tahun sebelumnya selisihnya tidak jauh. Itu semua karena akumulasi data saja. Di mana data pada Juni dan Juli 2018 tidak terinput,” hitungnya.
Menjawab karena adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 33 tahun 2018 pada 1 Agustus 2018, merupakan hasil revisi Permentan No 30 tahun 2018, Abdul Rochim menampiknya.
“Ada atau tidak adanya aturan itu tetap Kementan yang memberikan rekomendasi. Karena memang mereka yang memiliki karantina.
Yang pasti, sambungnya, penyebab lonjakan impor susu adalah pasokan susu dalam negeri yang belum mampu memenuhi kebutuhan. (M Raya Tuah)