Nusadua Bali, Maritim
PEMERINTAH Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjenla Kemenhub), dan Pemerintah Australia melalui Australian Maritime Safety Authority (AMSA) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut Lintas Batas, Memorandum of Understanding (MoU) on Transboundary Marine Pollution Preparedness and Response, pada SEnin (29/10/2018) kemarin di Nusadua Bali.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mewakili Pemerintah Indonesia bersama dengan Chief Executive Officer Australian Maritime Safety Authority, Mick Kinley mewakili Pemerintah Australia, yang dilaksanakan di sela-sela Pertemuan Our Ocean Conference (OOC). Indonesia dan Australia telah membahas MoU ini sejak 2016 untuk kembangkan pemahaman yang lebih kuat di antara kedua negara, di bidang kesiapsiagaan, pencegahan, tanggapan dan mitigasi untuk memerangi polusi laut. MoU ini menggantikan MoU 1996 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Minyak yang dinilai perlu pembaruan.
Dalam sambutan Dirjen Agus ungkapkan, dalam banyak hal, Indonesia dan Australia sebagai negara tetangga yang saling berbagi sumber daya dan peluang maritim menghadapi juga tantangan yang sama. Ujarnya: “Tantangan yang dihadapi adalah makin meningkatnya pengelolaan lautan dan wilayah pesisir yang berpotensi mengalami kerusakan lingkungan, pencemaran dari aktivitas pelayaran dan eksploitasi minyak yang tentu saja harus dicegah, dikurangi dan dikendalikan”.
Dalam MoU yang berlaku selama 5 tahun ini diatur cara penanganan penanggulangan pencemaran di laut, bila kejadian pencemaran memiliki resiko untuk lintas batas negara Indonesia dan Australia, yang dapat berpotensi merusak lingkungan laut Indonesia atau Australia. Imbuh Dirjen Agus: “Kami sepakat salah satu negara dapat meminta Operasi Penanggulangan Pencemaran Bersama terhadap ancaman atau kejadian pencemaran lingkungan di laut yang dapat menimbulkan kerusakan serius pada wilayah laut dan di luar kemampuan penanggulangan pencemaran salah satu negara”.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia sampaikan penghargaan kepada Pemerintah Australia, khususnya kepada AMSA dan Kedutaan Besar Australia atas kerja sama dan dukungannya selama ini kepada Indonesia. Tutur Dirjenla: “Hari ini ditandai sebagai hari penting bagi kedua negara yang telah menyatakan kesediaan dan mengharapkan kerja sama maritim yang positif di masa depan”.
Adapun kedua negara sepakat memilih Bali sebagai tempat acara penandatanganan MoU yang bertepatan dengan kegiatan Our Ocean Conference 2018 karena dapat menunjukkan pada dunia akan kesungguhan Indonesia dan Australia dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut, dimana marine pollution adalah salah satu dari 6 areas of action kegiatan OCC 2018.
“Pada forum OOC, kami mengajukan program Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) untuk perlindungan lingkungan di Pulau Nusa Penida ke International Maritime Organization (IMO), yang pengajuannya dimulai sejak tahun 2016 dan direncanakan pengajuan penuh akan disampaikan pada sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) 74 pada tahun 2019,” jelas Dirjen Agus.
Di sela-sela acara, dilakukan juga beberapa kegiatan di antaranya Bilateral Lunch Meeting antara Indonesia-Australia yang membahas mengenai perkembangan MoU ke depan dan isu pengajuan submisi Indonesia di IMO tentang Traffic Seperate Scheme (TSS) Selat Sunda, GHG dan Pembatasan Sulfur, reformasi IMO dan ITSAP. Kemenhub juga berpartisipasi pada Pameran OOC 2018 yang mengangkat tema Marine Pollution dan Maritime Security sebagai areas of action yang ditampilkan di booth pameran.***ERICK ARHADITA/ADIT.