Surabaya, Maritim
SEJALAN dengan ketentuan pemerintah yang mengatur bahwa lintasan penyeberangan Mera-Bakauheni, hanya akan dikhususkan bagi kapal-kapal dengan volume dan daya angkut besar, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau & Penyeberangan (Gapasdap), menyebutkan lintasan alternatif selain Merak-Bakauheni untuk kapal-kapal dengan bobot di bawah 5.000 GT dinilai asosiasi itu juga sudah oversupply. Ungkap Khoiri Soetomo Ketua Umum Gadasdap, Kamis (8/11/2018) lalu: “Bukan hanya di lintasan Merak-Bekauheni terjadi oversupply. Sebenarnya di lintasan lain seperti di Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, dan lain sebagainya juga sudah berdesak-desakan”.
Sebelumnya pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tawarkan lintasan penyeberangan baru alternatif bagi kapal yang belum melakukan pembaharuan dan atau penggantian dengan ukuran minimal 5.000 GT. Adapun lintasan alternatif itu antara lain Bitung-Ternate, Paciran-Garongkong, Pagimana-Gorontalo, Batam-Kuala Tungkal, Kupang-Kalabahi, dan penyeberangan jarak jauh Jakarta-Surabaya, Jakarta-Semarang, dan Surabaya-Lembar. Selain itu, lintas penyeberangan di kota Sorong untuk meningkatkan konektivitas ke Raja Ampat bisa jadi pilihan, terlebih PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membangun dermaga di kota Sorong. Kemenhub juga menawarkan lintasan Padang-Mentawai dan juga Bengkulu-Enggano.
Khoiri mengaku saat ini para anggotanya tengah kelimpungan mencari rute-rute pengganti untuk kapal-kapal yang tak memungkinkan diperbaharui menjadi minimal 5.000 GT ataupun diganti selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 20128 endatang. Ujarnya: “Kami dari pengurus asosiasi sangat kasian kepada anggota yang saat ini ‘gentayangan’ mencari rute pengganti”.
Dikatakan, secara teknis kapal-kapal tersebut sebenarnya sejak awal sudah dibangun sesuai dengan kondisi dermaga di Merak-Bekauheni, hingga kalau dipindahkan ke tempat lain tidak akan sesuai. Seperti diketahui, Kemenhub menyatakan di lintasan Merak-Bakauheni akan hanya tersedia sebanyak 68 kapal dengan ukuran minimal 5.000 GT seperti yang ditetapkan dalam Permenhub No 88/2014.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada tahun 2014 jumlah kapal yang beroperasi di lintasan tersibuk itu tercatat 52 unit dengan hanya terdapat 22 unit kapal yang berukuran di atas 5.000 GT, sedang yang 30 unit berukuran di bawah 5.000 GT.
Sampai saat ini jumlah kapal yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni sebanyak 71 unit.
Dirjen Hubdat juga mengatakan operator kapal dapat mengganti kapal lama dengan yang baru, namun tak boleh melakukan penambahan unit, disebabkan hingga saat ini kebijakan moratorium penambahan kapal belum diizinkan. Sementara bagi kapal di bawah 5.000 GT, operator kapal dapat memperbaharui atau mengalihkan ke perlintasan lain. Pungkas Dirjen Hubdat: “Kami harap 68 unit kapal sejalan dengan pembangunan infrastruktur pada tahun 2019, terkait dengan jalan tol dari Lampung ke Palembang sudah akan dapat dioperasikan. Hal itu diharap mampu menampung demand yang ada”. ***ERICK ARHADITA.