Jakarta, Maritim
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman kepada Koperasi Simpan Pinjam (Kospin JASA) membayar denda sebesar Rp1 miliar. Perusahaan itu berkedudukan di Jalan Dr Cipto Nomor 84 lantai 3, 4 dan 5 Pekalongan, Jawa Tengah.
Pembayaran denda itu dijatuhkan karena Kospin JASA terlambat 17 hari kerja memberitahukan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Asuransi Takaful Umum ke KPPU. Sehingga melanggar Pasal 29 Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2010.
Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dan Harry Agustanto serta M Afif Hasbullah masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi membacakan putusan hukuman itu dalam sidang perkara KPPU Nomor 02/KPPU-M/2018, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
“Putusan pertama, Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5 tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2010,” kata Ketua Majelis Komis saat membacakan putusan.
Kedua, menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara. Ketiga, memerintahkn Terlapor melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.
Majelis memberi waktu 14 hari kepada Terlapor untuk mengajukan keberatan dan naik banding. (M Raya Tuah)