COK ACE KE TIONGKOK JERNIHKAN TRAVEL/TOKO ILLEGAL DI BALI

Wagub Bali (tiga dari kiri) pimpin delegasi dagang ke Tiongkok
Wagub Bali (tiga dari kiri) pimpin delegasi dagang ke Tiongkok

Denpasar, Maritim

FENOMENA kian meluasnya polemik penutupan jaringan toko Tiongkok di Bali yang melakukan pelanggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali serius menata secara menyeluruh penyelenggaraan kepariwisataan yang ada di Bali. Untuk itu, secara khusus, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sabtu lalu melakukan Sales Mission langsung ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

Didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali  A.A.Gd. Juniarta Putra, Ketua Bali Tourism Board (BTB) IB Agung Partha Adnyana, Koordinator Bidang Sosial Budaya Kedutaan Besar RI untuk Beijing dan Perwakilan Kementerian Pariwisata RI, Wagub Cok Ace melakukan Sales Mission ke Beijing dan Shanghai mulai tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.

Terkaiot dengan missi yang diembannya, Cok Ace mengungkapkan: “Dalam rangka menjaga citra pariwisata di Bali dan Indonesia, semua pihak yang ikut serta dalam penyelenggaraan Pariwisata Bali harus mengikuti aturan hukum serta kebijakan yang berlaku di Bali dengan disiplin, tertib, dan bertanggung jawab”.

Wagub Cok Ace menjelaskan, kebijakan menutup jaringan toko Tionghoa beberapa waktu lalu, tidak diartikan mengganggu hubungan dan kerjasama antar dua negara yang selama ini telah berjalan dengan baik. Tetapi semata mata dilakukan untuk pengusaha yang melakukan praktik tidak sehat dan melanggar peraturan hukum yang merusak citra pariwisata.

Ujar Wagub Bali yang sebelumnya juga dikenal sebagai pegiat ibndustri pariwisata di Pulau Dewata: “Kebijakan ini sangat penting dilakukan terhadap pengusaha yang ilegal, karena dengan penertiban ini maka pengusaha yang ilegal tidak lagi mempunyai tempat untuk melakukan aktifitas usahanya. Jangan sampai pengusaha yang ilegal seperti itu kian tambah banyak di Bali, karena akan memperburuk dan merusak citra pariwisata Bali”.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali melakukan penertiban terhadap pengusaha jasa pariwisata illegal yang tidak memiliki ijin, maupun terhadap perusahaan berijin namun usahanya menyimpang dari perijinan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan mengeluarkan Surat Gubernur yang memerintahkan Bupati dan Walikota di seluruh Kabupaten/Kota di Bali untuk melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.***ADIT/Dps/Maritim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *