JAKARTA – MARITIM: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penghargaan industri hijau kepada 143 perusahaan. Penghargaan diserahkan langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto.
Peraih penghargaan tersebut berasal dari perusahaan berbagai sektor industri, antara lain industri semen, petrokimia, gula, karet remah, kelapa sawit, oleo kimia, pupuk, kertas, tekstil, garmen, besi dan baja, otomotif, makanan, komponen otomotif dan lainsebagainya.
Penerima penghargaan terdiri dari 87 perusahaan dengan peringkat 5 dan 56 perusahaan meraih peringkat 4. Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari peringkat 1 sampai dengan 5. Di mana peringkat 5 merupakan yang tertinggi.
“Saat ini industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Airlangga, di Jakarta, Rabu (12/12).
Kepada 86 perusahaan dengan peringkat 5 diberikan penghargaan trofi dan piagam penghargaan. Sedangkan untuk 56 perusahaan yang menduduki peringkat 4 diberikan piagam penghargaan.
Selain itu, Airlangga juga memberikan penghargaan istimewa kepada 28 perusahaan industri hijau atas konsistensi dan keberhasilannya dalam menerapkan prinsip industri hijau lima kali berturut-turut sejak 2014-2018.
“Kami mengapresiasi 28 perusahaan yang lima tahun berturut-turut meraih penghargaan ini. Yang mana ini membuktikan konsistensi dan kontinuitas dalam menerapkan industri hijau,” ungkap Airlangga.
Di samping itu, selain memberikan penghargaan industri hijau, Menperin juga menyerahkan Sertifikat Industri Hijau (SIH) kepada perusahaan industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau. SIH ini dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang ditunjuk melalui Permen Perindustrian No 41 tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Saat ini sudah tersedia 14 LSIH.
Menurut Airlangga, secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu faktor daya saing. Dengan demikian, pengembangan industri hijau mendorong industri bertransformasi menuju industri berbasis inovasi yang tangguh dan berdaya saing tinggi.
“Sistem produksi yang efisien dan keberterimaan pasar yang lebih baik menjadikan industri hijau memiliki daya saing yang tinggi,” ucap Airlangga.
Menperin menjelaskan, program pengembangan industri nasional menerapkan industri hijau melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi, dengan pendekatan no cost dan low cost. Di mana, penghargaan industri hijau merupakan salah satu kegiatan Kemenperin yang dilakukan setiap tahun, dengan tujuan memberikan dorongan agar industri dalam negeri dapat menjadi industri yang ramah lingkungan. Dengan memperhatikan teknologi proses yang lebih ramah lingkungan.
“Hal ini tentu saja akan memerlukan adanya pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM secara terus menerus yang didukung dengan kegiatan litbang yang tepat dan terandalkan,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Industri (BPPI), Ngakan Timur Antara, menambahkan Penghargaan Industri Hijau sejak 2010 terus mengalami peningkatan. Di mana pada 2018 jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 153 peserta.
“Jumlah ini meningkatkan dari tahun sebelumnya sebesar 15%. Jumlah penerima penghargaan juga meningkat dari tahun 2017 sebanyak 124 perusahaan menjadi 143 perusahaan pada 2018. Hal ini menjadi indikasi perusahaan industri nasional semakin peduli akan penerapan industri hijau dalam proses produksinya,” katanya. (M Raya Tuah)