JAKARTA-MARITIM: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menyambut implementasi penggunaan modul pemberitahuan impor barang (PIB) melalui pertukaran data elektronik (PDE) internet, oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mulai 1 Januari 2019.
Adil Karim,Sekretaris Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan dengan PDE internet maka modul PIB tidak berbayar alias gratis, dan kini perusahaan importir atau forwarder yang mewakilinya cukup mengajukan surat ke Ditjen Bea dan Cukai.
“Modul baru PDE internet untuk aju PIB ini bisa memotong cost logistic untuk impor sekaligus memberikan kemudahan bagi pebisnis,”ujarnya, kepada Tabloid Maritim, Sabtu (15/12/2018).
Dia mengatakan, penggunaan modul PIB berbasis PDE internet telah disosialisasikan kepada forwarder maupun perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) oleh Ditjen Bea dan Cukai di tiap-tiap pelabuhan di Indonesia, termasuk di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
“ALFI mengapresiasi dan mendukung penuh implementasi modul terbaru PIB lewat PDE internet yang akan diterapkan awal tahun ini oleh Bea dan Cukai tersebut,”paparnya.
Adil juga mengimbau kepada PPJK maupun perusahaan forwarder di DKI Jakarta untuk segera menginstal aplikasi PDE internet dalam guna memudahkan penyampaian dokumen PIB tersebut.
Hal itu, kata dia, guna menghidari terjadinya hambatan saat modul baru PIB itu diaplikasikan pada 1 Januari 2019.
Menurut Adil, rencana penggunaan PDE internet disambut baik oleh para pelaku usaha forwarder dan logistik anggota ALFI DKI mengingat pengiriman PIB menggunakan jaringan ini memudahkan, bisa digunakan dimanapun tanpa harus membuka jalur seperti pada pengiriman PIB menggunakan modul electronic data interchage (EDI).
Selain itu, imbuhnya, keunggulannya PDE internet dalam aplikasi pengiriman modul PIB adalah menggunakan jaringan internet biasa.
“Sebelumnya pengiriman modul PIB hanya terbatas pada jaringan yang disediakan oleh PT. EDI Indonesia (EDII) saja,”ujar dia.(Akhmad Mabrori)