Jakarta-Maritim: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah sejak awal tahun hingga November 2018, yang melemah dan sempat menyentuh angka Rp15. 000 per dolar As, jadi salah satu faktor perlambatan kredit perbankan.
Namun Wimboh dalam jumpa pers akhir tahun 2018, di Kantor OJK Kompleks Bank Indonesia (BI) , Rabu (19/12) tetap optimis, jelang akhir Desember 2018 yang tinggal beberapa hari ini, angka pertumbuhan kredit diprediksi masih akan sesuai target yang dicanangkan oleh regulator. “Walau kredit sempat melambat pada November lalu, namun OJK optimis kredit masih dapat tumbuh dikisaran 12 persen hingga akhir tahun,”tutur Wimboh, yakin.
Lebih jauh ia menjelaskan, kredit tumbuh cukup tinggi di tahun ini, angka Oktober 13,5 persen, sekarang 12,05 persen pada November dan terakhir Desember bisa tinggi lagi. Tingginya penyaluran kredit terlihat pada Oktober karena nilai tukar, jadi kredit denominasi falas itu cukup tinggi.
Dikatakan, OJK mencatat kinerja fungsi intermediasi sektor jasa keuangan selama 2018 berjalan cukup baik. Ini bisa dilihat dari pertumbuhan kredit per november 2018 yang tumbuh 12,05 persen year-on-year serta diiringi tingkat kesehatan yang cukup baik tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 23,32 persen.
Sementara pada rasio Non-Performing Loan (NPL) grossdan net perbankan tercatat masing-masing 2,67 persen dan 1,14 persen.
Juga, sambung Wimboh, untuk Industri Keuangan Non Bank, pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan juga tercatat tumbuh sebesar 5,14 year-on-year dengan tingkat Non-Performing Financing(NPF) berada pada level 2,83 persen. (gross) dan 0,79 persen (nett).
Pembiayaan yang disalurkan melalui Fintech, menurut Wimboh, juga menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan nilai outstanding pembiayaan sebesar Rp3,9 triliun serta rasio NPF yang rendah yaitu 1,2 persen.
Sedangkan soal likuiditas, dikatakan, kemungkinan ada Pengetatan, tapi dengan pertumbuhan kredit yang mencapai target tersebut. Ini tidak akan berpengaruh pada penyaluran kredit perbankan. Dan sangat dimungkinkan, pengetatan likuditas perbankan tidak akan berlanjut hingga tahun 2019 mendatang. Hal tersebut tercermin dari Rencana Bisnis Bank (RBB) yang sudah dilaporkan industri kepada OJK. (Rabiatun)