SURABAYA – MARITIM : Jajaran depan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, patut diberi acungan jempol karena prestasi yang dicapai menjelang tutup tahun 2018 ini. Ujung tombak Kementerian Keuangan yang bertugas menangkal penyelundupan ini, awal Desember lalu telah menggagalkan lima upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan dengan penyamaran sebagai turis yang berkunjung ke Bali.
Bukan hanya jumlah tindakannya yang patut diaprresiasi, tetapi juga total nilai narkotika yang diselundupkan, juga menyentuh level yang tidak kecil, karena diperkirakan bernilai lebih dari Rp 10 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki dalam keterangannya Kamis lalu menjelaskan kepada awak media termasuk maritim yang hadir dalam ekspose di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung: “Dalam pekan pertama bulan Desember 2018, kami lakukan 5 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika ke wilayah hukum Indonesia. Penindakan yang pertama pada tanggal 30 November 2018 dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar, sedang penindakan pada 6 Desember dan 3 penindakan lain pada 8 Desember kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai”.
Rangkaian Penindakan: Pelaksanaan penindakan pencegahan penyelundupan narkoba di Bali kali ini, melalui perencaan yang cukup malang. Penindakan pertama ditemukan paket kiriman asal Thailand yang mencurigakan pada 30 November di Pos Lalu Bea Renon. Paket itu dikirim dari seorang berinisial HP kepada PMH di Bali.
Dalam pewnjelasannya, Untung Basuki mengatakan: “Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua botol essential oil (bibit) berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto. Melalui uji laboratorium KPPBC TMP Ngurah Rai berhasil dibuktikan cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Berdasar temuan tersebut kami melakukan controll delivery dan berhasil mengamankan PMH (45), pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai desainer”.
Penindakan kedua dilakukan pada 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Interansional Bandara Ngurah Rai. Petugas mengamankan seorang pria asal Peru berinisial JRAG (44) yang datang menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines dengan rute penerbangan Dubai-Denpasar.
“JRAG tiba sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas temukan 4,740 kg brutto seberat 4,080 kg netto, berupa padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain, disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga tersamar serupa dinding koper. Nilai edar 4,080 kg kokain tersebut, diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi 4 orang” ungkap Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT
Penindakan selanjutnya, terjadi pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 Wita di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas mengamankan seorang pria asal Malaysia berinisial IHH (40). Dari hasil pemeriksaan tas jinjing merah milik IHH, petugas berhasil menemukan satu bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram, yang merupakan narkotika jenis AMB-Fubinaca atau ganja sintetis. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 11 butir tablet dan satu plastik klip berisi serbuk warna hijau seberat 0,35 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA, satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram ganja sintetis.
Menyamar Terapis: Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 Wita petugas Bea Cukai juga menangkap seorang pria berkewarganegaraan Jerman berinisial FZ (56). Pria yang mengaku sebagai terapis itu kedapatan menyembunyikan satu paket ganja. Ujar Untung: “Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasilnya, di dinding koper hitam milik FZ diemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2,56 kg yang merupakan sediaan narkotika jenis hasis (ganja), dengan nilai edar ganja ini diperkirakan mencapai Rp 128 juta dan dapat dikonsumsi oleh 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 2 orang”.
Lebih lanjut, masih di hari yang sama, petugas juga menangkap seorang pria asal Tiongkok berinisial BC (29) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pria yang datang menggunakan maskapai penerbangan Air Asia QZ 521 rute Bangkok-Denpasar itu kedapatan membawa ratusan tablet ekstasi yang disembunyikan dalam bungkusan merah tulisan Zhongning Gouqi.
“Petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulian Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49 gram brutto dan 200 butir tablet total seberat 149, 78 gram brutto yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA. Selain itu, BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan warna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram brutto merupakan sediaan narkotika jenis ketamine” jelas Untung.
Menurutnya, nilai edar pil ekstasi dan ketamine itu diperkirakan mencapai Rp 110,583 juta. Atas perbuatannya para tersangka itu dijerat pasal 103 huruf (c) UU tentang Kepabeanan dan UU nomor 35 RI 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana pendajara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Barang bukti dari kelima tersangka ini sudah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali.
Melawan, Tembak !: TERkait dengan kasus-kasus narkoba di wilayah hukumnya, Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan menegaskan, pihaknya akan gencar dalam pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Bila dimungkinkan, polisi akan menembak mati pelaku narkoba jika melakukan perlawanan.
Hal itu dikatakan Kapolresta Denpasar saat mengikuti ekspose penangkapan penyelundupan narkoba di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kuta, Kamis (13/12). Mantan Kapolres Badung ini mengapresiasi tangkapan Bea Cukai yang dalam waktu sebulan ini berhasil menangkap 5 warganegara asing yang mencoba melakukan penyelundupan 7.753,57 gram kokain, ganja dan MDMA. Ungkapnya: “Kami apresiasi jajaran Bea Cukai atas tangkapan terbesar ini”.
Sebagai perwira menengah pejabat Ketua Counter Transnastional & Organized Crime (CTOC) yanbg dibentu Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, AKBP Ruddi Setiawan berharap adanya kerjasama dengan seluruh stakeholder di Bali dalam pemberantasan narkoba, agar Bali aman dan tentram dan pada saat malam Tahun Baru tidak ada kegiatan pesta narkoba. Tegasnya: “Tidak ada lagi pesta pesta narkoba di Bali. Mari jaga Bali aman dan tentram”.
Dikatakannya, dengan tertangkapnya 5 warga negara asing penyelundup narkoba ke Bali dimungkinkan masih ada jaringan besar lainnya yang harus diungkap. Namun apabila para pelaku narkoba melakukan perlawanan saat ditangkap, aparat penegak hukum akan lakukan tindakan tegas. Ujar mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini “Kami akan melakukan tindakan tegas yaitu kalau dia lakukan perlawanan, kami akan tembak mati”.
AKBP Ruddi juga minta kepada media massa di Bali untuk ikut bersama-sama memberantas narkoba. Media diharapkan dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat dan generasi muda, apabila menemukan pelaku penyalahgunaan narkoba sebaiknya dilaporkan ke polisi terdekat, BNNP Bali ataupun pihak Bea Cukai. Pungkasnya: “Kalau terdapat indikasi pelaku penyalahgunaan narkoba, laporkan saja. Kami akan tangkap” (Erick Arhadita)