Negara Hadir, Perlindungan PMI Makin Terjamin

BPJSTKU
BPJSTKU

JAKARTA – MARITIM : BPJS Ketenagakerjaan makin aktif memperluas kepesertaan guna memberikan perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada WNI secara masif. Kalau selama ini secara konvensional hanya menggenjot perluasan peserta dari perusahaan dan pekerja di sektor informal, kini kepesertaan diperluas untuk melindungi para pekerja migran dan atlet di semua cabang olahraga.

Perlindungan untuk para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan sejak 1 Agustus 2017. Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), memberikan kepastian bahwa perlindungan PMI sebagai pahlawan devisa itu makin terjamin.

Read More

Data hingga Desember 2017, sebanyak 78.789 PMI yang bekerja di sejumlah negara telah terdaftar di BPJS-TK. Sebagian besar mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Tidak ada kewajiban mengikuti program Jaminan Pensiun (JP), sedangkan untuk program JHT (Jaminan Hari Tua) masih bersifat sukarela.

Perlindungan PMI yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini lebih pasti dibanding perlindungan sebelumnya yang dilakukan oleh tiga Konsorsium Asuransi TKI dengan premi sebesar Rp 450.000/orang. Di era konsorsium, banyak masalah jika terjadi klaim karena urusannya berbelit-belit dan pembayaran klaim sering terlambat. Bahkan ada klaim yang tidak dibayar.

Berdasarkan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, semua Warga Negara Indonesia (WMI) wajib terdaftar sebagai peserta BPJS TK. Bahkan kewajiban ini juga dikenakan pada tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.

Dengan iuran yang cukup terjangkau sebesar Rp 370.000/orang untuk program JKK dan JKm, PMI memperoleh banyak manfaat. Bukan hanya mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tapi juga berhak mendapat pelayanan kesehatan, pemberian alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese) jika mengalami cacat, sampai mendapat bea siswa untuk satu anaknya jika PMI tersebut meninggal dunia. Termasuk meninggal akibat kekerasan seksual atau kekerasan lainnya.

Korban meninggal bukan karena kecelakaan kerja berhak mendapat santunan Rp 85 juta. Sedang korban yang mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja berhak mendapat santunan Rp 100 juta.

Pendaftaran kepesertaan bisa dilakukan secara online melalui portal tki.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sistim ini mudah diakses dari mana saja, sehingga tidak perlu datang ke BPJS TK. Sebanyak 122 Kantor Cabang dan 203 Kantor Perintis BPJS TK di seluruh Indonesia telah menyiapkan kanal untuk menerima pendaftaran calon peserta.

Pembayaran iuran dan santunan juga dilakukan secara online melalui perbankan yang bekerja sama dengan BPJS, baik di dalam dan luar negeri.

Besaran iuran ditetapkan Rp 370.000/bulan, dengan rincian Rp 37.000 untuk sebelum penempatan ke negara tujuan, sedang Rp 333.000 untuk selama bekerja di luar negeri dan setelah penempatan.

Perlindungan tersebut berlaku selama 31 bulan, yakni 5 bulan semasa pra berangkat (diklat di penampungan), 24 bulan selama kontrak kerja di luar negeri dan sebulan masa pengurusan dokumen kepulangan, serta sebulan setelah kembali di tanah air.

“Untuk JHT sifatnya masih opsi (pilihan),” kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS TK, E. Ilyas Lubis. Tapi mereka bisa memilih iuran tambahan untuk JHT antara Rp 105.000 – Rp 600.000, tergantung kemampuannya.

Ilyas menilai iuran sebesar itu sangat murah dengan mendapat banyak manfaat. Untuk kedua program (JKK dan JKm), PMI mendapat hak dan manfaat yang sama seperti peserta BPJS TK lainnya. Misalnya, jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapat pengobatan tak terbatas sampai sembuh, termasuk mendapat protese jika cacat. Dan bila meninggal akan mendapat santunan kematian dan seorang anaknya mendapat bea siswa sampai lulus S-1.

“Yang sedikit membedakan, PMI yang meninggal akibat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp 85 juta, baik di dalam atau di luar negeri. Sedang peserta bukan PMI mendapat santunan 48 kali dari gaji yang dilaporkan. Lainnya sama, termasuk bantuan beasiswa dan manfaat lainnya,” tegasnya.

Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, korban harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Pelayanan kesehatan dengan biaya tanpa batas itu dilakukan di 6.055 rumah sakit/fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS TK.

Sejak resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2017, sekitar 22.000 PMI telah terdaftar di BPJS TK. Uniknya, baru 2 minggu berjalan BPJS TK telah membayar santunan kematian kepada ahli waris Eni Purwanti sebesar Rp 85 juta. Santunan diserahkan oleh Menaker M. Hanif Dhakiri yang didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Terdaftar di BPJS pada 2 Agustus 2017, calon TKI ke Taiwan itu meninggal pada 9 Agustus 2017 saat sedang mengurus proses keberangkatan di Tangerang, Banten. Selain santunan kematian Rp 85 juta, BPJS TK juga memberikan paket beasiswa pendidikan bagi Novi, putri semata wayang Eni Purwanti, hingga lulus perguruan tinggi.

Kerjasama dengan Kedubes

Untuk menjangkau para PMI yang sudah bekerja di luar negeri, BPJS TK juga segera melakukan ekspansi dengan membuka pendaftaran di manca negara. Singapura menjadi sasaran utama dalam perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Duta Besar RI untuk Singapura, I Ngurah Swajaya, pada Desember 2017.

Menurut Agus, kerja sama itu bertujuan menyinergikan kewenangan pihak terkait dalam mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan program jaminan sosial kepada pekerja migran. Khususnya dalam mengintegrasikan database pekerja migran yang ada di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan dan pemanfaatan sistem ‘smart embassy’ milik KBRI Singapura.

Pendafataran dilakukan melalui portal https://tki.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk memfasilitasi pendaftaran secara praktis, mudah dan cepat, pihaknya telah bekerja sama dengan Bank BNI dan CIMB Niaga. “Kedua bank ini juga melayani pembayaran iuran dan santunan bila terjadi klaim,” kata Agus.

Hingga Desember 2017, tercatat 78.789 PMI di sejumlah negara yang terdaftar di BPJS TK. Berdasarkan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri, Singapura merupakan negara urutan ke-4 setelah Malaysia, Taiwan dan Hongkong.

Kerjasama berikutnya akan dilakukan dengan KBRI di Malaysia, karena Negara Jiran itu juga banyak mempekerjakan PMI. Data sementara menyebut ada sekitar 2 juta WNI yang bekerja di sana. Belum lagi jumlah PMI yang tersebar di Timur Tengah, Eropa dan Amerika.

Peluang sekaligus tantangan ini perlu disikapi positif oleh seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target kepesertaan PMI tahun ini sebanyak 350.000 orang bisa terlewati. Bahkan, bukan tidak mungkin target kepesertaan PMI tahun 2019 bisa ditingkatkan menjadi 1 juta. (Purwanto)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *