Upah TKBM Tanjung Perak Naik 12% Mulai 1 Maret 2017

Surabaya – Maritim

ASOSIASI Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur berhasil merumuskan rancangan kenaikan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebesar 12%. Besaran angka kenaikan diperoleh setelah dilakukan rapat bersama antara pengurus APBMI dengan pimpinan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Jum’at (8/1/2016).

“Angkanya sudah ketemu. Besaran kenaikan tarif bongkar muat 12%. Kami dan Koperasi TKBM sudah setuju angka itu,” kata Ketua DPW APBMI Jawa Timur, Kody Lamahayu Fredy.

Sebelumnya, Kody sempat menjelaaskan , pihak Koperasi TKBM Tanjung Perak mengajukan kenaikan upah tahun 2016 ini sebesar 20% dan diberlakukan mulai 1 Januari 2016. Atas pengajuan tersebut Kody menjanjikan akan membahas dalam rapat pengurus APBMI. Ditegaskan juga, kenaikan tarif jasa bongkar muat-dimana didalamnya termasuk upah buruh dipastikan tidak lebih dari 15% dan paling cepat diberlakukan per 1 Maret 2016.

Seperti “tradisi” sebelumnya, rancangan kenaikan tarif jasa bongkar muat APBMI tersebut akan diajukan kepada empat asosiasi pelabuhan lainnya yaitu; GPEI, GINSI, ALFI dan INSA untuk dibahas. Semua pengurus asosiasi ankan mengkaji usulan APBMI sampai ketemua angka rasional yang tidak memberatkan ekonomi nasional khususnya di Jawa Timur.

Setelah semua asosiasi sepakat,rancangan kenaikan tarif tersebut diajukan ke Kantor Otoritas Pelabuhan (OP). Selanjutnya, semua pihak yang ikut tanda tangan didalamnya menyetujui rancangan tarif menjadi pedoman tarif jasa bongkar muat di Tanjung Perak. **(ERICK A.M.)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *