JAKARTA-MARITIM: Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dan segenap pekerja pelabuhan Indonesia adakan aksi lanjutan gerakan pengembalian aset bangsa JICT dan Keadilan Bagi Pekerja.
Aksi ini dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 7 Januari 2019. Dalam aksi tersebut, pekerja membawa payung hitam dan simbol hitung mundur sebagai tanda matinya keadilan bagi pekerja dan berlarutnya proses hukum kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja serta kasus Pelindo II lainnya.
Sekjen SP JICT, M.Firmansyah mengatakan, total kerugian negara kasus Pelindo II mencapai Rp 14,86 trilyun. Diantaranya, perpanjangan JICT-Koja, Global Bond dan proyek pembangunan Kalibaru yang dinyatakan gagal kontruksi.
Untuk itu SPJICT bersama pekerja pelabuhan menyampaikan beberapa hal:
Pertama, DPR RI harus segera menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum dan melakukan supervisi ketat agar kasus-kasus Pelindo II dengan kerugian negara Rp 14,86 trilyun tidak di-peti es-kan. Baik pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara sudah sangat terang benderang. Jangan sampai rakyat Indonesia menanggung beban besar akibat salah kelola pelabuhan nasional.
Kedua, dalam kasus JICT-Koja, kontrak perusahaan asal Hong Kong, Hutchison, di pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia, JICT, habis 27 Maret 2019 dan di TPK Koja telah habis pada Oktober 2018.
Ketiga, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran Undang-Undang dalam kasus JICT-Koja seperti tidak ada izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RJPP-RKAP dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga indikasi kerugian negara mencapai minimal hampir Rp 6 trilyun.
“Baik DPR, Pemerintah dan KPK yang sedang menyelidiki kasus ini harus memastikan gerbang ekonomi nasional JICT-Koja bisa kembali ke NKRI pada akhir Maret 2019,”ujar Firmansyah.
Ketiga, Hutchison selama ini menikmati pendapatan rerata 4-5 trilyun per tahun dari JICT-Koja. Jika dikelola mandiri, tentu lebih untung.
” Kenapa lagi harus diperpanjang dengan asing? Kecuali ada pemburu rente yang ingin jadi komprador,”kata dia.
Menurtnya, SDM, peralatan dan teknologi sudah sangat mumpuni.Pasar pun tidak bergantung Hutchison karena ekspor impor Indonesia berdasarkan pola perdagangan antar negara.
“Oleh DPR tidak boleh membiarkan manuver hukum Hutchison yang bermain di area abu-abu. Sampai saat ini, Hutchison masih menjalankan perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa alas hukum,”kata Firman.
Keempat, selain itu ada masalah ketenagakerjaan serius di JICT dan Pelindo II.
Diantaranya, pemecatan non prosedural lewat email tengah malam, PHK massal 400 pekerja outsourcing (SPC) JICT, kriminalisasi puluhan aktivis serikat, dan yang paling kontroversial yakni 3 kali penembakan mobil anggota serikat.*
“Di Pelindo II sendiri ada 42 pelaut yang dipecat di anak usaha, Jasa Armada Indonesia (JAI) karena berserikat,”ucapnya.
Pekerja pelabuhan juga mendesak, 400 pekerja outsourcing JICT (SPC) dan 42 pelaut PT JAI harus segera dipekerjakan kembali. Selain memiliki pengalaman dan keahlian cukup, para pekerja yang dipecat telah mengabdi bertahun-tahun. Namun malah di-PHK.
“Mereka layak diangkat sebagai pekerja tetap sesuai hasil investigasi alur produksi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara,”tuturnya.
Kelima, Pekerja JICT tegaskan tidak anti investasi asing. Tapi silahkan Hutchison menggarap pelabuhan lain. Bukan aset negara yang untung seperti JICT-Koja dan siap kembali ke negara tahun ini.
Dengan adanya kepastian hukum kasus kontrak JICT-Koja, justru membawa dampak positif terhadap iklim investasi asing. Agar tidak ada lagi yang bermain di area abu-abu hukum dalam kasus penjualan aset negara.
“Karena itu, aset bangsa JICT-Koja harus kembali ke NKRI saat berakhirnya kontrak Hutchison pada 27 Maret 2019,” tegas Sekretaris Jenderal SP JICT,Firmansyah.(red)