SURABAYA – MARITIM : Didasari oleh kepeduliannya terhadap lingkungan hidup, maka Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecological Observation and Wetlands Conservation – Ecoton), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan, melayangkan gugatan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHP), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPTA), pada Jumat (4/1/2019).
Gugatan dilayangkan berdasar pantauan Ecoton yang mencermati bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dari 2015 hingga 2018, telah berulang kali terjadi kematian ikan secara massal di Kali Brantas, Jawa Timur.
Lewat rilis kepada media, Ecoton juga menyampaikan terjadinya kasus kematian ikan secara massal ini telah berlangsung selama 10 tahun, tanpa ada penanganan serius pemerintah untuk melakukan investigasi sumber pencemaran kasus itu. Menurut Ecoton, pemulihan lingkungan dapat diupayakan antara lain dengan membangun sistem tanggap darurat ketika terjadi kematian ikan secara massal, mestinya menjadi pedoman penanganan. Namun hal ityu ternyata juga tidak dilakukan oleh pemerintah, bahkan sampai gugatan akan diajukan.
Pelestarian Sungai: Ketidakpedulian pemerintah ini menjadi dasar Ecoton mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap: Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Gubernur Jawa Timur.
Ketiga instansi tersebut dinilai merupakan institusi paling berwenang terkait perlindungan, pengelolaan dan pelestarian sungai, khususnya menyangkut pencemaran dan kualitas air.
Padahal, UU 32 Tahun 2009 juga telah mengamanatkan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, yang secara jelas mengatur tanggung jawab mutlak yang harus dilaksanakan oleh instansi-instansi tersebut.
Beberapa poin gugatan yang diajukan Ecoton terhadap tiga instansi tersebut meliputi:
- Menghukum industri pelaku pembunuhan terhadap ikan secara massal di Kali Brantas.
- Membentuk dan melaksanakan patroli Kali Brantasyang melibatkan seluruh pihak yang berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap lestarinya Kali Brantas sebagai Sungai Strategis Nasional.
- Meminta maaf melalui sedikitnya media cetak dan online serta elektronik nasional karena telah gagal melakukan pengawasan dan penanganan.
- Memasang CCTV di tiap titik yang jadi outlet perusahaan industri yang berpotensi menimbuylkabn pencemaran di sepanjang sungai Kali Brantas.
- Menganggarkan dalam APBN 2020 untuk program pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Kali Brantas
- Menyusun SOP penanganan ikan mati di Kali Brantasatas pencemaran dan perusakan yang terjadi dan memberi sanksi hukum yang berluku dari sisi administrasi, perdata dan pidana lingkungan hidup.
Makan Popok: Menurut Ecoton, fihaknya telah melakukan penelitian terhadap kondisi ikan di Sungai Brantas yang selama ini biasa dikonsumsi masyarakat. Hasilnya, dalam lambung ikan yang mereka jadikan obyek penelitian tersebut, rerata ditemukan fiber dan serpihan plastik yang berasal dari sampah popok/sanitary napkin/pampers.
Sebagai hasil penelitian terhadap dua jenis ikan-ikan rengkik dan keting, diduga kuat telah memakan sampah plastik dari popok bayi yang banyak dibuang warga di sepanjang Sungai Brantas, Jawa Timur.
Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, mengatakan pihaknya melakukan penelitian terhadap dua jenis ikan tersebut pada awal Juli lalu. Menurut Prigi, lembaganya pernah melakukan aksi bersih-bersih sampah popok bayi yang dibuang di sungai tersebut, yang dilanjut dengan bedah lambung ikan yang jadi obyek penelitian, dengan menggunakan alat makroskopis meneliti pola konsumsi obyek penelitian.
Hasilnya, rwedapat banyak popok bayi yang dibuang di Sungai Brantas. Padahal, perilaku makan satwa jenis ikan cenderung memakan segala sesuatu yang ada di perairan itu sendiri. Hal tersebut tak hanya berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsi ikan, tetapi juga mengancam kelestarian ikan-ikan yang berhabitat di sungai ini. Karenanya, kebiasaan buruk masyarakat dengan membuang sampah popok bayi juga dinilai telah membuat habitat ikan-ikan tersebut terancam. Alkagi Sungai Brantas bukan hanya habitat bagi ikan rengkik dan keting, tetapi terdapat juga jenis ikan bader, nila, jendil, dan dukang atau ikan muara.
Memungkasi penjelasan, Direktur Ecoton mengatakan: “Kami akan melakukan aksi damai ke Gubernur Jatim dan ditembuskan kepadada para Bupati yang wilayahnya menjadi lintasan Sungai Kali Brantas. Pemda harus turun tangan menghadapi fenomena banyaknya popok bayi yang dibuang di sungai, dengan menerapkan aturan ketat”. (Erick Arhadita)