Permendag No 110/2018 Batasi Banjir Impor Baja China

JAKARTA –  MARITIM : Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 110 tahun 2018 diyakini bakal menaikan tingkat utilisasi kapasitas produksi industri baja nasional. Sedang di sisi lain, industri baja domestik akan terkerek naik, di sisi berbeda baja impor tertahan beredar di pasar lokal.

Read More

“Permendag itu ke depan akan membendung masuknya baja dari negara lain yang selama ini bebas beredar di Indonesia,” kata Ses Dirjen ILMATE Kemenperin, yang juga Plt Direktur Industri Logam Kemenperin, Doddy Rahadi, kemarin.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah menerbitkan Permendag No 22 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja , Baja Panduan dan Produk Turunannya. Namun pihak PT Krakatau Steel Tbk (Persero) meminta pemerintah untuk merevisi Permendag tersebut.

Pasalnya, Permendag tersebut dinilai memudahkan negara lain untuk impor, dengan tidak adanya bea masuk.

Permendag No 110 tahun 2018 sudah diundangkan sejak 20 Desember 2018 lalu dan akan berlaku mulai 20 Januari 2019.

Dalam aturan baru tersebut diharapkan mampu mengurangi praktik kecurangan impor baja yang selama ini berlangsung. Dalam Permendag No 110 tahun 2018 proses pemeriksaan impor baja yang awalnya post border akan dikembalikan ke proses kepabeanan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, mengeluhkan banyak baja impor yang masuk ke Indonesia belakangan ini. Hal itu jadi salah satu faktor pendorong yang menyebabkan perusahaannya terus mengalami kerugian.

Ditambahkan, kondisi industri baja nasional selama 2 sampai 3 tahun belakangan terpukul. Di mana perusahaannya saat ini harus bersaing dengan berbagai produk baja impor yang tidak dikenakan bea masuk. Karena adanya Permendag No 22 tahun 2018.

“Kalau begini kita tidak akan bisa berkompetisi dengan sehat,” ujarnya.

Menurut Doddy, di Permendag baru diatur soal pengecekan lagi, dari sebelumnya tidak di cek. Di sisi lain bertujuan belilah produk baja dalam negeri. Sehingga utilisasi kapasitas produksi meningkat.

“Memang industri baja kita belum mampu menyediakan berbagai jenis baja yang ada di pasaran. Tapi hendaknya jenis yang ada produksi dalam negeri dibeli. Sehingga utilisasi industri baja tidak rendah seperti sekarang ini,” ujarnya.

Jika utilisasi industri baja nasional sudah cukup tinggi, sambungnya, baru di buka kran impor.

“Idealnya utilisasi industri baja kita 80% dulu lah, baru buka kran impor, baru kekurangannya diimpor. Sehingga kita bisa sama-sama bersaing dan investasi juga jalan,” katanya. (M Raya Tuah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *