Perda Nelayan Jateng: Jamin Teknologi, Permodalan & Logistik

SEMARANG – MARITIM : Sesuai komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kini tengah membahas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk melindungi para nelayan. Perda yang saat ini masuk proses pembahasan itu diharap dapat meningkatkan kualitas hidup nelayan, dengan memberi perlindungan kepada nelayan secara penuh.

Read More

Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng menerangkan, pembuatan Perda perlindungan nelayan dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa di lingkup sosial nelayan banyak aspek yang harus dilindungi. Selain itu, peningkatan kualitas kehidupan nelayan juga penting karena sudah tidak zamannya lagi nelayan melaut untuk mencari ikan, akan tetapi mereka melaut untuk menangkap ikan.

“Sekarang bicaranya nelayan menangkap ikan, yang mencarikan kita. Maka teknologi akan kami berikan kepada para nelayan sebagai bentuk perlindungan. Dengan perlindungan dari sisi teknologi, diharap nelayan-nelayan kecil akan jadi lebih produktif, peralatannya harus dilindungi agar hasil tangkapan mereka lebih banyak. Demikian pula perlindungan teknologi dalam menjual hasil tangkapan mereka” kata Gubernur Jateng, Senin (28/01/2019).

Menurut Gubernur Jateng, setelah teknologi dan peralatan, persoalan selanjutnya yang harus dilindungi adalah akses modal. Selama ini, para nelayan di Jateng menerapkan one day fishing atau sehari melaut. Dalam sehari, mereka butuhkan modal antara Rp.400.000 hingga Rp.500.000. Jelasnya: “Akses modal ini mereka butuhkan cepat, sementara jika jumlahnya sebesar itu akan sulit mengakses ke perbankan. Maka harus ada mekanisme dari perbankan atau pemerintah untuk memberi solusi permodalan”.

Selain itu, logistik untuk keperluan melaut seperti bahan bakar minyak dan lain sebagainya juga harus dilindungi. Juga, termasuk alat tangkap yang baik dan ramah lingkungan juga harus mendapat perhatian.

Imbuh Gubernur Jateng pula: “Alat tangkap seperti apa yang perlu diakomodasikan. Kalau pemerintah pusat mengharuskan seperti ini, maka daerah harus menyesuaikan seperti apa. Apapun jenis alat penangkapan ikan yang diperlukan, hal itu dapat dikomunikasikan, agar para nelayan dapat alat tangkap yang bagus, lingkungan tidak rusak, kemudian kita tak perlu bertengkar lagi soal alat tangkap ikan”.

Lebih jauh dikatakan, adanya Perda khusus bagi nelayan itu diharap dapat mengakomodasi secara keseluruhan. Sehingga, mereka yang turun temurun berprofesi sebagai nelayan, akan naik kelas dan mereka dapat merasa kehadiran pemerintah sebagai pemberi perlindungan. Mengingat pentingnya Perda itu, Gubernur Jateng berharap agar dapat selesai secepatnya. Ujarnya: “Kalau hari ini bisa dikebut, mudah-mudahan bisa menjadi peninggalan DPRD yang sekarang. Sehingga, sebelum akhir atau pergantian DPRD baru setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) nanti sudah selesai dan menjadi karya monumental DPRD dalam pemerintahan ini”.

Terkait hal tersebut, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Riyono berharap Pemprov Jateng menerbitkan Perda khusus perlindungan nelayan untuk menindaklanjuti Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai pelengkap UU nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.

Memungkasi penjelasan, Riyono berucap: “Tiga tahun lalu saya sudah mengusulkan perda yang juga menjadi salah satu konsen kami. Karenanya kami akan dorong dan support betul adanya Perda ini supaya teman-teman nelayan mendapat perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah”. (Uti/Smr/Maritim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *