JAKARTA-MARITIM: Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta merespon usulan rencana kenaikan upah buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Respon cepat para pengurus APBMI DKI Jakarta itu merupakan bentuk kepedulian pengusaha bongkar muat (PBM) terhadap aspirasi pekerja/buruh di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Pada 17 Januari 2019, pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok melalui suratnya bernomor: TH.010/P.TPK/21/021/2019 yang ditandatangani Suparman (Ketua) dan Soeparmin (Sekretaris) mengusulkan kenaikan upah buruh pelabuhan Priok 2019 sebesar 20,8% yakni dari Rp.190.000/shift menjadi Rp.229.665/shift.
Dalam surat Koperasi TKBM Priok itu disebutkan, usulan kenaikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No:114/2018 tentang besaran upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku per 1 Januari 2019.
Terhadap usulan Koperasi TKBM Tanjung Priok itu, pengurus DPW APBMI DKI Jakarta melakukan respon cukup cepat. Bahkan belum genap sebulan usulan itu, para pengusaha yang tergabung dalam APBMI DKI melakukan pembahasan dan kajian di kantor asosiasi itu pada Selasa (12/2/2019).
Hingga berita ini diterbitkan, kajian dan pembahasan usulan kenaikan upah buruh pelabuhan Priok oleh para pengusaha PBM anggota APBMI DKI itu masih berlangsung.
Rapat kordinasi dan pembahasan rencana penaikan upah TKBM Priok itu dipimpin langsung Juswandi Kristanto, Ketua DPW APBMI DKI Jakarta dan dihadiri mayoritas anggota PBM anggota asosiasi itu.
Pada prinsipnya APBMI DKI Jakarta memberikan sinyal adanya usulan penaikan upah buruh pelabuhan Priok yang besaran prosentasenya perlu pengkajian dan pertimbangan semua pihak.
“Selanjutnya kita akan sampaikan nanti hasil pembahasan hari ini kepada Koperasi TKBM Priok,” ujar Haris Hartoyo, Sekretaris Eksekutif DPW APBMI DKI Jakarta.(akhmad/habib)