TANJUNG INTAN – MARITIM : Melalui tugas kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memfasilitasi pengukuran kapal untuk mendapat surat laut ataupun pas secara gratis. Hengki Angkasawan Kepala Biro Komunikasi dan Indormasi Publik Kemenhub di Jakarta, beberapa hari lalu jelaskan: “Kami akan melakukan pengukuran kapal secara gratis, agar kapal-kapal mendapatkan dokumen yang sah untuk berlayar”.
Seperti diketahui, sampai saat ini pengukuran kapal secara gratis masih terus dilakukan di sejumlah daerah. Di Jawa Timur, terdapat sebanyak 1.436 kapal yang sudah di data dan diusulkan untuk dilakukan pengukuran. Kapal-kapal tersebut di antaranya berasal dari daerah Medokan Ayu Rungkut, Gununganyar Tambak, Krembangan, Wonorejo, Asemrowo, Sukolilo, Wonorejo, dan lainnya.
Terhitung 8 Februari 2019 Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan Pas Kecil untuk 145 kapal dan Surat Tukang Kapal untuk 364 kapal yang berada di provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2018 pasal 163 yang menyatakan, Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia harus dimiliki oleh tiap kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia dapat berbentuk Surat Laut (untuk kapal dengan ukuran 175 Gross Tonnage/GT), Pas Besar (untuk kapal berukuran 7 GT – 175 GT), serta Pas Kecil (untuk kapal berukuran kurang dari 7 GT).
Kerjasama Kemenhub & KKP: Sementara itu di Jawa Tengah, Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menargetkan seluruh sertifikasi pelaut dan kapal penangkap ikan di wilayah Cilacap, dapat terselesaikan tahun ini. Ditjen Hubla melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap Wigyo, mengatakan bahwa saat ini jumlah kapal nelayan berukuran tonase kotor di bawah 7 GT di Cilacap tercatat 5.000 unit dengan total 12.500 orang nelayan.
Waggyo melalui keterangan pers Sabtu (9/2/2019) menjelaskan: “Adapun sebelumnya untuk kapal ikan yang terdaftar di wilayah Cilacap dan sekitarnya sudah diberikan sebanyak 3.260 pas kecil, dan pada pagi ada tambahan ini sebanyak 254”.
Berdasarkan data dan informasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, jumlah pelaut kapal penangkap ikan di Jawa tercatat sebanyak 55.794 orang dan pelaut kapal tradisional 35.068 orang. Adapun total pelaut yang tersertifikasi 35.925 orang.
Arif Toha, Sekretaris Ditjen Hubla menjelaskan bahwa jumlah kapal berbendera Indonesia dengan tonase di atas 7 GT seluruh Indonesia berjumlah 78.656 unit dan semua kapal tersebut sudah bersertifikat. Data tersebut dapat terus bertambah secara live yang tercatat dalam database online. Sementara itu, jumlah kapal dibawah GT 7 seluruh Indonesia yang sudah disertifikasi oleh Ditjen Hubla sebanyak 31.667 unit.
Ditjen Hubla juga memberikan kemudahan untuk sertifikasi pelaut atau nelayan dan kapal melalui gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal. Jelas Arif: “Oleh karena itulah, kami mengimbau nelayan dapat memanfaatkan gerai pengukuran ulang kapal ikan dan sertifikasi pelaut yang ada di lokasi terdekat dengan sebaik-baiknya hingga nelayan dan kapalnya mendapat sertifikasi sesuai aturan yang berlaku”.
Pelaksanaan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan ini juga merupakan tindak lanjut penerapan UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan lain sebagai dasar pelaksanaan pengukuran kapal adalah Peraturan Menteri No. 8/2013 tentang Pengukuran Kapal dan PM No. 39 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. (Erick Arhadita)