JAKARTA-MARITIM: Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) menyampaikan klarifikasi terhadap pernyataannya berkaitan dengan pemberitaan yang terbit di www.tabloidmaritim.com, pada 7 Februari 2019 dengan judul ’PHI Tolak Gugatan Karyawan JICT Yang Terkena PHK’. http://tabloidmaritim.com/2019/02/07/phi-tolak-gugatan-karyawan-jict-yang-terkena-phk/.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Dirut PT.JICT, Riza Erivan tanggal 9 Februari 2019, yang dikirimkan ke redaksi menyatakan, bahwa manajemen JICT tidak bermaksud menyebutkan bahwa Sdr Dadi Mausup Cahyadi memanipulasi atau menambah gajinya sendiri,sebagaimana pemberitaan tersebut.
“Seharusnya,Dadi Mausup Cahyadi tidak memanipulasi gajinya sendiri, namun telah melakukan penyesuaian upah pokok beberapa karyawan PT.JICT lainnya tanpa persetujuan manajemen PT JICT. Oleh karena itu, manajemen JICT meminta koreksi dan diralat atas redaksional tersebut agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru,” ucap Riza dalam surat tersebut, yang diterima redaksi tabloidmaritim.com, Jumat (15/2/2019)
Sebelumnya, manajemen JICT menyampaikan pernyataan pers-nya menyikapi adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Pusat pada 6 Februari 2019, yang menolak gugatan Dadi Mausup Cahyadi (bukan Dadi Maudi Yusuf)-seorang karyawan PT JICT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Eko Sugianto dengan Hakim Anggota Lita Sari Seruni dan Purwanto, menolak seluruh gugatan itu.
“Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya dan juga menyatakan sah PHK yang dilakukan oleh manajemen JICT terhadap Dadi,” jelas Eko Sugianto dalam amar putusan sidang PHI nomor: 221/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst. (mad/hb/redaksi)