PONTIANAK – MARITIM : Keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak dalam pencanangan Zona Integritas, bisa menjadi pemicu dan motivasi bagi seluruh jajarannya dalam mendukung upaya pencanangan pembangunan wilayah zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Pontianak Capt. Bintang Novi usai menjadi saksi acara Pencanangan pembangunan zona integritas sembilan Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), di Pontianak mengatakan, dengan dilibatkannya KSOP Pontianak dalam pencanangan zona integritas ini dapat menjadi contoh atau pilot project bagi seluruh UPT Ditjen Perhubungan Laut dalam mendukung upaya pencegahan tindak korupsi di wilayah Kaliamantan Barat.
Seperti diketahui Zona Integritas , lanjutnya, merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu instansi yang mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Terkait dengan hal ini, menurut Capt. Bintang, pembentukan zona integritas dilakukan melalui reformasi birokrasi. Dengan tujuan utama , terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan kolusi (KKN) serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat .
Diakui, untuk membangun zona integritas bukan hal yang mudah, namun juga bukan suatu hal yang mustahil. Setiap instansi pemerintah , perlu membangun komitmen bersama dan melakukan perubahan secara terstruktur. Mulai dari membangun budaya kerja, memangkas birokrasi yang berbelit-belit, meningkatkan profesionalisme SDM, serta melakukan pengawasan secara efektif.
Sementara secara terpisah, masih dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KNN) di lingkungan Kementerian Perhubungan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok melakukan penandatanganan Pakta Integritas, antara Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok dengan para Pejabat Struktural, Marine Inspector dan Petugas Pemeriksa Kapal Asing (PSC), bertempat di Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok, kemarin.
“Saya tegaskan jika Pakta integritas sudah ditandatangani namun masih juga terjadi penyalahgunaan wewenang maka pegawai yang bersangkutan akan kami usulkan ke pimpinan untuk diberikan tindakan dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Amirudin.(Rabiatun)