Jakarta, Maritim
BPJS Ketenagakerjaan membuat terobosan baru dengan memberikan manfaat pensiun bagi TKI yang telah kembali ke Indonesia. Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI), dan Bank BJB, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerjasama tentang pembayaran pensiun bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah selesai bekerja di Korea Selatan.
Perjanjian itu merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman BPJS TK dengan NPS (National Pension Service) Korea Selatan pada 2016. Yakni mengembangkan mekanisme proses pengajuan klaim manfaat pensiun bagi TKI purna kerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (8/2) oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank BJB Agus Mulyana. Dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan manfaat pensiun lumpsum kepada TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan dan telah kembali ke Indonesia.
“Implementasi perjanjian kerjasama ini dapat segera dirasakan warga Jawa Barat yang memiliki dana pensiun di NPS Korea Selatan. Kerjasama serupa juga akan diterapkan di propinsi lainnya, seperti Jawa Tengah,” tambahnya.
Perjanjian ini untuk memastikan masyarakat di Jawa Barat, khususnya TKI purna kerja, mendapat informasi lengkap tentang pengajuan klaim pensiun lumpsum. Mulai dari penerimaan dokumen pengajuan klaim pensiun, verifikasi dokumen, pertukaran data dan informasi terkait pemrosesan klaim, layanan keuangan, sampai program pemberdayaan TKI purna kerja.
Dengan adanya kerjasama ini, hak-hak para TKI yang telah kembali ke Indonesia dapat dipenuhi. Ia berharap tak satupun TKI di luar negeri yang tidak mendapat perlindungan jaminan sosial.
“Kami akan terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk dapat segera mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial. Ke depan, perlindungan TKI ini akan diperluas ke negara-negara lain, seperti Malaysia, Hongkong, Singapura dan Jepang,” pungkasnya.**[Purwanto.]