JAKARTA: Aturan jaminan kontainer impor menggunakan claim asuransi, sedang disiapkan oleh Kemenhub. Sejumlah asosiasi pengguna jasa sepakat menyetujui agar jaminan kontainer di cover asuransi sehingga tidak ada lagi istilah jaminan tunai.
Draft usulan itu disampaikan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesia National Shippowners Association (INSA), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).
Jaminan peti kemas merupakan jaminan yang diberikan oleh pemilik atau penerima barang (consignee) atau kuasanya/jasa pengurusan transportasi (forwarder) berdasarkan penunjukkan dari pemilik/consigne kepada perusahaan angkutan laut/agen umum atas adanya potensi kerusakan peti kemas.
Widijanto, Ketua ALFI DKI Jakarta mengatakan, dalam draft tersebut akan dituangkan dalam peraturan Menteri Perhubungan.
“Nantinya perusahaan anglutan laut/agen umum pemilik atau penerima barang (consignee) atau kuasanya/jasa pengurusan transportasi (forwarder) yang tidak menerapkan jaminan peti kemas menggunakan insurance akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Widijanto, Kamis (28/2/2019).
ALFI juga mengusulkan, agar pihak asuransi yang mengcover jaminan peti kemas itu memiliki produk asuransi peti kemas yang terdaftar dalam pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Widijanto mengatakan, dalam rangka mengkrucutkan penyiapan regulasi jaminan kontainer menggunakan asuransi tersebut, hari ini (28/2) juga dilakukan pertemuan kordinasi yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Handoko.
Pertemuan itu, akan melibatkan, Biro Hukum Kemenhub, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, ALFI, GINSI, INSA, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI), PT.Pelindo II, Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan Terminal Mustika Lestari (MAL).(akhmad)