JAKARTA– MARITIM : Guna melindungi hak dan layanan nasabah, dan hak hukum dari pelaku industri gadai, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang digodok Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengaturan industri pegadaian .
Harapannya menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin usai menghadiri acara diskusi prospek industri IKNB tahun 2019, Selasa (12/3) di Hotel JW Marriot, RUU ini nantinya bisa memberikan perlindungan kepada pelaku industri dan nasabah. Meski, kehadirannya nanti terbilang terlambat.
Dalam seminar yang diselenggarakan Majalah Stabilitas dan LPPI, Ihsanuddin mengaku, OJK sangat berharap seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU. Jadi, pegadaian ini termasuk terlambat.
Selain itu Ihsanuddin menilai , undang-undang tersebut dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat.
“Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola . Itu yang namanya sertifikasi,” tutur Ihsanuddin.
Menjawab pertanyaan dikatakan, guna merancang undang-undang, pihaknya juga bekerjasama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan Gadai salahsatunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.
Lebih jauh tentang minat investor pada perusahaan IKNB, yang dalam hal ini peegadaian, diakui, banyak yang berminat dan sudah mengajukan proposal ke OJK. Namun sejauh itu, pihaknya masih mengkaji dan menunggu penerbitan UU.
“Minat pihak asing banyak, tapi secara komposisi masih perlu pengkajian, mengingat untuk industri IKNB, porsi investor asing sudah cukup besar,”imbuhnya seraya menambahkan, pastinya belum bisa dipastikan diterima atau ditolak, tergantung UU nya.(Rabiatun)