MARITIM, JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Palembang (IPC Palembang) kembali mendapatkan kepercayaan dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan R.I Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk tetap melaksanakan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan wajib pandu kelas I Palembang. Pemberian kewenangan itu ditandai dengan dilimpahkanya kembali perluasan wilayah wajib pemanduan dan penundaan sampai wilayah Gandus, Sumatera Selatan. Acara pelimpahan dan perluasan pandu tunda tersebut dilaksanakan Senin (1/4/2019) di Hotel Grand Mercure Jakarta.
Menanggapi hal itu, Direktur Operasi IPC, Prasetyadi, mewakili manajemen IPC untuk menerima SK Pelimpahan perluasan pemanduan dan penundaan mengatakan, pelimpahan ini merupakan wujud nyata atas kerja keras yang telah ditunjukan oleh IPC Palembang untuk senantiasa memberikan kualitas pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa yang menggunakan jasa pemanduan dan penundaan IPC Palembang, tak terkecuali untuk kapal-kapal tongkang angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi.
“Kami menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kementerian Perhubungan. Diharapkan dengan adanya pelimpahan perluasan wilayah pemanduan dan penundaan kapal di perairan Sungai Musi ini, dapat mewujudkan ekspektasi seluruh pelanggan khususnya terhadap pelayanan jasa kapal, sehingga pelayanan dapat semakin cepat dan efisien”, tutup Prasetyadi dalam sambutannya. (A.Habib)