JAKARTA – MARITIM : Kebijakan pemerintah dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% untuk jasa transportasi ekspor, membuat kinerja kapal nasional akan lebih kompetitif. Karenanya asosiasi pemilik kapal mendorong agar pelaku usaha menggunakan jasa pelayaran nasional untuk menahan devisa mengalir ke luar negeri.
Mengingat bahwa transportasi laut merupakan salah satu penyumbang neraca jasa yang cukup besar, Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) menuturkan bahwa pengenaan pajak PPN sebesar 0% untuk ekspor merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi menghadapi kapal asing. Ungkapnya: “Namun untuk memperbaiki neraca harus juga disertai dengan kebijakan investasi kapal murah. Agar pelayaran nasional dan pelayaran asing berada pada level kompetisi yang sejajar. Apabila pelayaran nasional dapat efisien dan bersaing tentunya akan mampu memberi tarif lebih murah untuk angkutan komoditas ekspor. Jadi untuk apa harus menggunakan kapal asing? Kalau ekspor dan impor pakai kapal nasional kan devisa jasa transportasi tidak lari ke luar negeri”.
Ekonom Core Indonesia Mohammad Faisal menuturkan beleid baru ini memberi insentif yang diperlukan untuk mendorong ekspor jasa. Menurut penilaiannya cakupan sektor jasa yang diberi insentif cukup luas, termasuk sektor jasa strategis sebagai penyumbang defisit jasa paling besar, yakni jasa transportasi terutama jasa freight forwarding dan jasa sewa alat angkut untuk perdagangan internasional.
Namun agar insentif fiskal efektif mendorong ekspor jasa dan menekan defisit perdagangan jasa, harus diikuti dengan kebijakan yang mendorong pembangunan sektor riil yang terkait dengan sektor jasa yang bersangkutan, yitu pembangunan industri perkapalan dalam rangka mendukung aktivitas ekspor impor, peningkatan kapasitas SDM yang juga terkait dengan sektor tersebut. Di sisi moneter, juga perlu ada dukungan kebijakan mendorong penyaluran kredit ke sektor jasa itu. Pungkasnya: “Cakupan sektornya sudah lebih luas termasuk sektor jasa strategis yang kontribusinya paling besar pada perdagangan jasa”.***MRT/2701