Ditjen Hubla : Workshop Ratifikasi Konvensi International Nairobi, Penyingkiran Kerangka Kapal

JAKARTA – MARITIM : Sebagai laut yang sangat strategis, menjadikan perairan Indonesia tidak hanya tersibuk di dunia, tapi juga sangat rentan dengan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan laut. Termasuk akibat dari kerangka kapal yang kandas atau tenggelam, tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal.

Read More

Hal tersebut disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, pada saat membuka acara Workshop Persiapan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal yang digelar di Hotel Red Top Pecenongan, Rabu (11/4) berlangsung dua hari.

Menurut Sudiono, proses ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Ditjen Perhubungan Laut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Juga , perlindungan terhadap lingkungan laut.

“Penyingkiran kerangka kapal perlu segera dilakukan, jika ada kapal yang mengalami musibah dan tenggelam . Karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan ,yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran,”tutur Sudiono.

Dikatakan, kerangka kapal dapat menghalangi dermaga dan/atau jalur pelayaran , yang menimbulkan kerugian akibat utilitasnya berkurang karena tertutup bangkai kapal dan juga dapat menyebabkan kecelakaan pelayaran.Berbagai kondisi ini dapat terjadi, karena kemungkinan tidak terdapat tanda yang menunjukkan posisi kerangka kapal serta tanggung jawab yang rendah dari pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya. Karena kegiatan penyingkiran kerangka kapal, ini memang memerlukan pembiayaan cukup besar yang memberatkan para pemilik kapal.

“Untuk itulah sebenarnya kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal diberlakukan. Asuransi ini dapat memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut,” jelas Sudiono.

Lebih lanjut, Sudiono menjelaskan, bahwa Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) dan mulai diberlakukan secara internasional sejak 14 April 2015. Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.

“Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya. Setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal,” tegas Sudiono.

Sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan lingkungan maritim, Sudiono menambahkan, bahwa Indonesia telah memiliki aturan yang sejalan dengan Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal, 2007.

“Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 203 disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam,” pungkas Sudiono.

  1. Sebagai informasi, Workshop Persiapan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal ini merupakan langkah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator keselamatan pelayaran untuk meningkatkan kerja sama persiapan pengesahan Konvensi ini. Workshop ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan serta Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait, antara lain Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPP INSA, DPP GAPASDAP, Persatuan Perusahaan Pelayaran Rakyat, serta Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal.(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *