“Instruksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT (unit pelaksana teknis) Ditjen Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dari aturan-aturan tersebut,”
Maritim, Jakarta
Menyusul insiden kapal wisata Zahro Express yang menewaskan puluhan orang.Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono, menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran.
Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran, serta memperkuat aturan-aturan keselamatan khususnya yang mengatur tugas, dan tanggung jawab, serta kewajiban nakhoda, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
“Instruksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT (unit pelaksana teknis) Ditjen Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dari aturan-aturan tersebut,” kata Tonny dalam keterangan tertulis yang diterima Maritim Jumat 6 Januari 2017.
Selain itu, Tonny juga menjelaskan jika instruksi ini bermaksud mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa, agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran.
Dalam Instruksi tersebut, Tonny menginstruksikan kepada seluruh kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk memerintahkan kepada seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan, dan nakhoda, agar sebelum melakukan pelayaran harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UU no. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Instruksi ini juga memastikan nakhoda agar melakukan beberapa hal berikut sebelum kapal berlayar, antara lain adalah :
- Kesesuaian antara jumlah penumpang dalam manifest dengan jumlah penumpang yang ada di atas kapal yang memiliki tiket.
- Awak kapal harus melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung.
- Awak kapal menunjukkan jalur keluar darurat dan tempat berkumpul, serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal.
- Awak kapal menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya.
- Keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong, khusus kapal penumpang yang melayani Kepulauan Seribu, Danau Toba, Lombok, Padang Bai, Tarakan, Kepulauan Riau, Palembang, Ternate, Manado dan atau daerah yang menggunakan kapal penumpang tradisional.
“Sebenarnya sudah sejak lama Ditjen Hubla telah memberlakukan penggunaan jaket pelampung selama berlayar, sesuai dengan telegram Dirjen Hubla Nomor 167/PHBL2011 tanggal 21 Oktober 2011, yang menyatakan bahwa untuk kapal penumpang tradisional, setiap pelayar termasuk penumpang wajib menggunakan baju penolong selama pelayaran,” ujar Tonny.
Selanjutnya, selama pelayaran Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya antara lain dalam :
- Menginformasikan secara terus menerus tentang keadaan cuaca perairan sekitar selama pelayaran, perkiraan cuaca ketibaan dan perkiraan waktu tiba.
- Mengarahkan kapalnya untuk berlindung pada tempat perairan yang aman pada saat kondisi cuaca buruk.
- Memastikan awak kapal melaksanakan dinas jaga dengan baik, terutama melihat kondisi penumpang dan kapalnya dalam keadaan aman selama dalam pelayarannya.
- Menggunakan dan mengaktifkan semua sarana navigasi, sarana radio komunikasi, serta perangkat pemantau cuaca yang ada di atas kapal seoptimal mungkin dalam rangka keselamatan pelayaran.
- Berlayar menggunakan kecepatan aman.
“Sedangkan bila berada dalam keadaan darurat, kapal diwajibkan meminta pertolongan pada semua kapal yang ada di sekitarnya, dan kapal yang berlayar di sekitar lokasi kecelakaan wajib memberikan pertolongan,” kata Tonny.
Selain itu, Tonny juga menegaskan jika dalam keadaan darurat kapal-kapal wajib menginformasikan kepada stasiun radio pantai. Kemudian stasiun radio pantai berkewajiban menyiarkan berita marabahaya kepada seluruh stasiun penerimaan.
Lebih lanjut, kewajiban lainnya yang harus dilakukan oleh awak kapal adalah melaksanakan proses evakuasi seluruh penumpang jika terjadi keadaan darurat.
“Saya juga perintahkan kepada seluruh kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayaran di wilayah kerjanya masing-masing, agar pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, dan nyaman.”[Tim Mrtm]