Penyalahgunaan Uang Negara Rp1,2 M Harus Segera Dikembalikan

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, Maritim.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta mantan Kepala Pusat Humas Kemnakertrans, Suhartono, segera mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,2 miliar yang terindikasi disalahgunakan.

“Kami akan terus mengawal proses pengembalian uang negara yang diduga disalahgunakan oleh Tono. Uang negara ini harus dikembalikan secepatnya,” kata Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut Sunarno, dari uang negara yang diduga disalahgunakan sebesar Rp 1,2 miliar itu, Rp700 juta di antaranya telah dikembalikan oleh Suhartono yang kini menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Kemnaker.

Sisanya, Rp500 juta lagi, akan dikembalikan paling lambat akhir tahun 2016. Namun, sampai penghujung 2016, belum juga dikembalikan.

Tapi Sunarno meyakini sisa uang Rp 500 juta akan segera dikembalikan. Hal ini berdasarkan keterangan Suhartono dan bendaharanya (saat itu), M, telah menegaskan segera mengembalikan uang negara tersebut.

Kasus ini berawal dari adanya temuan BPK tentang penyalahgunaan anggaran Pusat Humas Kemnakertrans sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2013/2014. Dari jumlah tersebut, Rp 700 juta di antaranya telah dikembalikan oleh Suhartono, Kepala Pusat Humas Kemnaker, saat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.**[Purwanto]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *