Jakarta, Maritim
Pada 2017 ini, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas upah maksimal dan manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan kepada peserta. Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Batas upah maksimal untuk perhitungan program JP disesuaikan dari Rp 7.335.000 menjadi Rp 7.703.500. Sedang manfaat JP maksimal yang dibayarkan kepada peserta sebesar Rp 3.833.000 dan minimal Rp 319.450, atau naik dari 2016 maksimal Rp 3,72 juta dan minimal Rp 310.000.
“Batas upah maksimal ini akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Sedang batas maksimal pemberian manfaat JP akan disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi tahun sebelumnya,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis.
Dijelaskan, program JP merupakan pelengkap dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui program JP, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima manfaat setiap bulan dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.
Manfaat bulanan akan diperoleh pekerja yang aktif membayar iuran JP paling sedikit 15 tahun. Jika masa iurnya tidak mencapai 15 tahun, manfaat JP akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara sekaligus (lumpsum), seperti manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Skema iuran JP serupa dengan iuran JHT, yaitu melibatkan pengusaha dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan. Total iuran JP sebesar 3% dari upah pekerja, dimana 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% sisanya dibayar pekerja.
“Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat menentukan besaran manfaat JP dan JHT yang akan diterima pekerja saat pensiun nanti,” tegasnya.
Ahli waris
Berdasarkan PP 45/2015, besaran iuran 3% akan ditinjau secara periodik hingga mencapai angka yang ideal di kisaran 8%, agar manfaat yang diberikan kepada pekerja lebih optimal. Batas upah dan manfaat JP juga akan disesuaikan setiap tahun.
Menurut Ilyas, manfaat program JP sangat besar bagi pekerja dan ahli warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, manfaat JP akan turun ke ahli waris yang sah sebagai penerima manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.
“Jika pekerja memiliki isteri dan anak, maka bila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan menerima manfaat tersebut. Jika istri meninggal, manfaat JP akan diteruskan kepada anaknya, sampai anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun ” paparnya.
Sampai Desember 2016, kata Ilyas, penerima manfaat jaminan pensiun mencapai 15 ribu kasus dengan nilai Rp 15,8 miliar. Mereka adalah pekerja yang meninggal atau cacat total tetap meski masa iur tidak mencapai 15 tahun.
“Dana JP telah kami berikan kepada yang bersangkutan secara lumpsum. Tidak akan ada pekerja yang dirugikan,” tegasnya.
Ia mengakui, kepesertaan JP baru mencapai 9 juta orang. Untuk tahun ini kepesertaan JP ditargetkan mencapai 11 juta orang.**[Purwanto]