JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan ketentuan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. THR dan BHR harus dicairkan paling lambat pada H-7 Lebaran.
Ketentuan pertama adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli menegaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji. Untuk perusahaan yang telah memberikan THR berdasarkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau terbiasa memberikan THR lebih baik dari ketentuan pemerintah, diminta untuk memberikan THR sesuai kebijakan Perusahaan tersebut.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dan beberapa pejabat lainnya, Yassierli menjelaskan, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi Ojek Online (Ojol) hingga kurir online.
Dikatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi atau kurir. Pengemudi/kurir online yang bisa mendapatkan BHR 20% adalah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihitung untuk periode kerja selama 12 bulan.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” terangnya.
Namun, bagi pengemudi dan kurir online yang kurang produktif, skema pencairan BHR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. BHR juga harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Oleh karena itu, Menaker minta seluruh perusahaan aplikasi transportasi dan logistik untuk segera merealisasikan bonus ini kepada pengemudi dan kurir online.
“Dalam menentukan skema pencairan THR ini, Kemnaker telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi serta perwakilan pengemudi dan kurir online. Kami berharap kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak,” jelas Yassierli.
Ditambahkan, pemberian BHR keagamaan ini tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Selanjutnya Menaker Yassierli bersama Wamen dan pejabat lainnya meresmikan Posko THR di lantai 1 Gedung B Kemnaker. Posko ini untuk melayani pengaduan bagi karyawan maupun pengusaha terkait THR. Menaker juga minta Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko serupa untuk melayani keluhan karyawan/pengusaha dan menyelesaikan masalah seputar THR
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah minta perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online. Ia menegaskan, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja sektor ini yang berperan penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pemerintah mengimbau agar Bonus Hari Raya diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang aktif bekerja. Saat ini, terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif serta 1-1,5 juta pengemudi yang berstatus paruh waktu,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka. (Purwanto).