Upah TKBM Konvensional Pelabuhan Priok Naik 6,71 % Per 1 Maret

Ketua DPW APBMI Juswandi menandatangani kesepakatan kenaikan upah.
Ketua DPW APBMI Juswandi menandatangani kesepakatan kenaikan upah.

Maritim, Jakarta.

Setelah melalui pembahasan yang panjang selama beberapa bulan, akhirnya upah buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok disepakati naik 6,7%, dari sebelumnya Rp.164.000/orang/shift menjadi Rp.175.000. Kesepakatan ini berlaku efektif  mulai 1 Maret 2017.

Nota kesepakatan kenaikan upah buruh tersebut  ditandatangani Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Juswandi Kristanto dengan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Suparman, di Cisarua, Kamis (23-2-2017).

Sebelumnya, pihak koperasi setelah melalui perundingan dengan serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen. Kenaikan upah juga berlaku bagi tukang derek di pelabuhan Priok yang sebelumnya Rp.188.600/orang/shift naik 6,7% menjadi Rp.201.250. Kepala Regu dari sebelumnya Rp.213.200 menjadi Rp.227.500.

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto, mengatakan proses kenaikan upah buruh pelabuhan tersebut dibahas secara intens antara kedua pihak. Sebelumnya, pihak APBMI memicarakan dengan anggota. Selain itu juga mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta sekitar 8,2% yang sebelumnya Rp.3,1 juta menjadi Rp.3,3 juta pada 2017.

“Kita sangat berharap dengan kenaikan upah TKBM di Priok ini bisa turut mendongkrak kinerja bongkar muat dan layanan jasa kepelabuhanan di Priok,” ujarnya saat penadatanganan penaikkan upah buruh pelabuhan Priok.

Suparman Ketua Koperasi Sejahtera TKBM Tanjung Priok, mengatakan kenaikan upah sebesar 6,7% di Priok itu sudah melalui pembahasan yang cukup a lot  sebelumnya antara Koperasi TKBM Priok dan APBMI DKI Jakarta.

Suparman mengatakan, saat ini jumlah TKBM di Priok mencapai 2.425 orang dengan usia produktif sekitar 80%.

Ditambahkan, selain di konvensional, perubahan upah juga terjadi di TPK Koja, dari sebelumnya pershif (harian) sebesar Rp166 ribu perhari kini berubah menjadi system borongan yakni Rp23.500 per box petikemas. Demikian halnya di terminal  Kalibaru atau NPCT-1. Sedangkan untuk JICT belum ada kesepakatan baru tentang upah TKBM, dan masih mengacu system harian atau per shift. [A.Habib].

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *