Surabaya – Maritim
MULAI tahun 20 ini, pengurusan perizinan kapal perikanan daerah maupun pusat akan dilimpahkan kebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Sjarief Widjaja, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan instansinya akan membuka kantor di 11 WPP itu.
Disebutkan dalam release KKP Rabu (12/4/2017) yang diperoleh maritim.com , izin untuk kapal berukuran di bawah 30 gross tonnge (GT) diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sedang untuk kapal di atas 30 GT tetap merupakan otorisasi pemerintah pusat. Namun, untuk mendapat perizinan, pemilik kapal cukup mengurusnya di kantor WPP.
Sjarief Widjaja memberi contoh, izin kapal yang beroperasi di WPP 571 (Selat Malaka dan Laut Andaman) akan dilayani oleh Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Belawan, dan Izin kapal di WPP 572 (Samudra Hindia sebelah barat Sumatra dan Selat Sunda) akan dilayani di Kantor PPS Bungus.
“Kami melakukan alokasi dengan membagi sesuai komoditas masing masing. Sebagai contoh, lanjut dia, WPP 711 (Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan) memiliki stok ikan cakalang dan cumi yang melimpah. Di WPP 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Teluk Berau), melimpah ikan tuna, cakalang, dan tongkol” pungkas Sjarief Widjaja.***ERICK A.M