Pertamina dan PLN Segera Ikut Jaminan Pensiun BPJS TK

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, MARITIM

Lebih dari 100 ribu karyawan PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Namun kedua BUMN itu mengharapkan program JP akan lebih baik dari program jaminan pensiun yang dilaksanakannya sendiri selama ini.

“Secara teknis masih terus dibahas. Tapi kami siap menerima seluruh karyawan Pertamina dan PLN diikutsertakan dalam program jaminan pensiun,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif seusai memberikan apresiasi kepada PT Pertamina, PT PLN dan PT KAI (Kereta Api Indonesia) di Jakarta, Senin (8/5).

Ketiga BUMN tersebut, menurut Krishna, telah mendaftarkan semua pekerjanya dalam program BPJS TK dengan upah yang sebenarnya. Jadi tidak lagi masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik program, upah, maupun jumlah tenaga kerjanya.

Dijelaskan, PT KAI telah mengikutsertakan 30.000 pekerjanya dalam paket program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Pertamina dan PLN memang baru mengikuti tiga program (JKK, JKm dan JHT), tapi akan segera mengikutsertakan karyawannya dalam program JP.

Seusai menerima apresiasi yang digelar dalam sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja – Return to Work (JKK-RTW), Direktur Human Capital Management PT PLN Moh. Ali mengatakan, saat ini 43.269 karyawan tetap PT KAI telah terdaftar di BPJS dan ke depan akan bertambah menjadi 48.000 orang.

Sedang karyawan vendor PLN yang masih berstatus outsourching, kata dia, ada sekitar 43.000 orang. Mereka ini semuanya harus ikut BPJS TK. Sehingga jumlah seluruhnya mendekati 100.000 pekerja yang akan terdaftar dan mengikuti semua program BPJS, termasuk jaminan pensiun.

“Saat ini pembahasan (jaminan pensiun) secara intens terus dilakukan dengan BPJS. Kami berharap program pensiun BPJS nanti harus lebih baik dibanding program pensiun yang dilaksanakan PLN selama ini,” tandasnya.

Harapan serupa juga disampaikan  Direktur SDM, Teknologi Informasi & Umum Pertamina, Dwi Wahyu Daryoto. “Kami juga mengharapkan jaminan pensiun BPJS bagi karyawan Pertamina nanti akan lebih baik dari pensiun yang sekarang,” ujarnya.

Menanggapi keinginan tersebut, Direktur Pelayanan BPJS TK Krishna Syarif optimis pihaknya akan dapat memenuhinya dengan memberikan yang terbaik. “Masalah itu soal teknis. Yang penting kedua BUMN besar tersebut mau mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan pensiun BPJS,” tukasnya.

Menjawab wartawan, Krishna membenarkan masih ada beberapa BUMN yang belum ikut program BPJS TK. Tanpa menyebut nama BUMN dimaskud, ia berharap mereka segera mendaftarkan semua karyawannya dalam program BPJS, karena kepesertaannya berdasarkan undang-undang bersifat wajib.

 

Manfaat JKK-RTW

Dalam sosialisasi JKK-RTW tersebut, Krishna menjelaskan beberapa manfaat JKK jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Antara lain pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan tidak mampu bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebanyak 48 kali gaji, bea siswa untuk satu anak peserta yang masih sekolah.

“Korban kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat Return to Work atau program kembali bekerja bila mengalami cacat tetap atau disabilitas,” kata Krishna yang didampingi Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hendro Sucahyono.

Ditambahkan, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) juga akan mendapat manfaat RTW, karena mereka ikut program JKK dan JKm, meski iurannya relatif kecil. “Hanya dengan iuran Rp116.800 per bulan, BPU akan mendapat manfaat JKK-RTW,” sambungnya.**Purwanto.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *