Padangabai, Karangasem – Maritim
JALUR Lembar – Padangbai jadi salah satu dari 14 rute penyebrangan antar provinsi yang mengalami kenaikan tarif terhitung mulai 15 Mei 2017. Kenaikan tarif tersebut diklaim dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan terhadap pengguna jasa. Anton Murdianto General Manager PT ASDP Lembar katakan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi penyesuaian tarif tersebut, antara lain kenaikan UMR yang telah naik berturut-turut sejak 2014 hinggal 2016 dan juga terbitnya peraturan baru yang menimbulkan konsekuensi biaya seperti PNPB, biaya asuransi, dan biaya penyingkiran kapal.
“Penyesuaian tarif, karena juga ada permintaan pengguna jasa akan peningkatan kapasitas dan modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan,” ujar Anton dalam sosialisasi tarif angkutan penyebrangan di kantornya Selasa lalu.
Tarif yang berlaku, untuk penumpang dewasa kenaikan tarif terpadu 7,32% atau dari Rp.41.000 jadi Rp.44.000. Kenaikan tarif kendaraan, bervariasi sesuai golongan. Kenaikan tertinggi terjadi untuk kendaraan gol IV sebesar 10,34% dari Rp.822.000 ke Rp.907.000. Menurut Anton kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang tarif angkutan penyebrangan lintas antar provinsi. Menanggapi hal tersebut, Sudarta Plt DPC Gapasdap Lembar mengatakan peningkatan tarif ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Menurutnya semua fasilitas umum di atas kapal free, yang sebelumnya masih ada kasur yang bayar, ke depan sudah tidak ada lagi. Begitu pula dengan faslitias air bersih di atas kapal. Sementara itu, Nana Budiyano Bendahara DPP Gapasdap katakan peningkatan kualitas layanan tersebut akan dilakukan bertahap, namun standar layanan akan terus dipantau. ***ERICK A.M.