Keselamatan dan Kesehatan Kerja Harus Diprioritaskan

: Menaker M. Hanif Dhakiri bersama penerima penghargaan K-3.
Menaker M. Hanif Dhakiri bersama penerima penghargaan K-3.

Jakarta, Maritim

Pemerintah daerah dan kalangan industri harus memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan menjadi mainstream untuk melindungi para pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja.

Read More

“Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menyerahkan penghargaan (Award) K-3 di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu malam (19/7).

Menaker mengingatkan, penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan menekan terjadinya penyakit akibat kerja. Selain itu, menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja, harus memahami dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, ” tegasnya.

Penerapan K3, lanjutnya, merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama. Pemerintah bersama dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat terus berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Menurut Hanif, pemberian anugerah K3 setiap tahun merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menerapkan K3 dengan baik.

Penganugerahan K3, meliputi kategori nihil kecelakaan kerja, SMK3 (Sistem Manajemen K3), pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja, pembina K3, dan pemeduli pencegah penyakit HIV-AIDS di tempat kerja.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan, Menaker mengungkapkan, selama 2016 terjadi 105.182 kasus kecelakaan kerja. Angka ini menurun 4,6% jika dibanding tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus.

Salah satu penyebab terjadi kecelakaan kerja, lanjut Hanif, pelaksanaan dan pengawasan K3 belum optimal, baik di kalangan industri maupun masyarakat umum.  “Kejadian itu harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali. Untuk itu, penerapan K3 harus ditingkatkan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, ” katanya.

 

17 gubernur

Dalam kesempatan itu, sebanyak 17 gubernur menerima penghargaan sebagai pembina K3. Yakni Gubernur Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Riau, Nangroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Menaker, sejak penghargaan K3 dilaksanakan pada 1984, hingga sekarang sebanyak 8.200 perusahaan berhasil menekan kecelakaan. Tapi jumlah perusahaan yang mendapat penghargaan kecelakaan nihil mengalami penurunan 11 persen.

Penghargaan nihil kecelakaan kerja (zero accident) diberikan kepada 901 perusahaan, meningkat 5,8% dibanding tahun 2016 sebanyak 848 perusahaan. Pada tahun 2015, penerima penghargaan zero accident sebanyak 956 perusahaan.

Sedangkan Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.220 perusahaan, meningkat 40% dibanding tahun 2016 sebanyak 732 perusahaan. Keberhasilan menerapkan SMK3 ini berdasarkan audit dari Lembaga Audit SMK3.

Untuk penghargaan program pencegahan HIV – AIDS di tempat kerja, diberikan kepada 102 perusahaan. Sedang  2 karyawan PT Pertamina Cilacap menerima penghargaan pemeduli program pencegahan dan penanggulangan HIV – AIDS di tempat kerja.**Purwanto.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *