ISTILAH “penyelundupan”, sebenanya hanya berlaku di lingkungan bea cukai, bagi perdagangn lewa kawasan kepabeanan. Tetapi penegahan terhadap perdagangan ilegal antar pulau bahkan antar daerah di dalam negeri juga dapat sebutan penyelundupan. Dan kendati “penyelundupan” sudah sering digagalkan oleh polisi yang berjaga di pelabuhan penyeberangan termasuk di Gilimauk sebagai pintu masuk Bali, namun aksi penyelundupan dari Pulau Jawa ke Bali melalui jalur darat terus saja terjadi. Rabu lalu, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, kembali berhasil mengamankan ratusan botol jamu ilegal yang akan diselundupkan dari Jawa ke Bali.
Peristiwanya berawal dari pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali di Pos 2 pelabuhan Gilimanuk oleh sejumlah anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Sekitar jam 21.50 WITA, datang mobil Pick up Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nomer polisi DR 95xx DD, yang dikemudikan oleh Irjan Pelani (26) asal Desa Terara, Kecamatan Terara, Lombok Timur.
“Anggota kami seperti biasa secara rutin lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang. Pada saat itu anggota kami memeriksa satu unit mobil pick up grand max yang kemudian diketahui memuat ratusan dus jamu tanpa label edar dari BPOM, dikemas dalam 100 dus. Masing-masing kardus bermerek dagang Jamu Tawo Klancen, isinya 12 botol ukuran 650 ml” terang Kompol AA Gede Arka Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Menurutpengakuan penemui, jamu ilegal tersebut merupakan titipan dari temannya yang bernama Saiful Bahri, beralamat di Desa Terara, Lombok Timur. Ratusan botol jamu ilegal tersebut diambil dari Muskim di Genteng, Banyuwangi. Untuk memuat jamu ilegal tersebut dari Genteng, Bayuwangi hingga Lombok Timur, pengemudi dapat ongkos angkut Rp2,6 juta dan dibayar setelah sampai di tujuan. Untuk kepentingan pemeriksaan ribuan botol jamu berikut kendaraan dan pengemudinya diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Sebelumnya, pertengahan Juli lalu Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, juga berhasil mengamankan beberapa jenis reptil yang diselundupkan dari Pulau Jawa ke Bali. Menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, reptil seperti ular, bunglon dan tokek itu dititipkan lewat jasa pengiriman barang. Penyelundupan dengan pola seperti ini beberapa kali terjadi, dan kaliitu berhasil dibongkar oleh anggota Polsek Kawasan Laut pimpinan I Komang Muliyadi Kepala Unit Reserse ketika melakukan pemeriksaan terhadap bus wagon, milik salah satu perusahaan pengiriman barang. Saat memeriksa barang kirimkan dari Jawa, ditemukan dua ekor ular piton yang dimasukkan dalam kantong kain kemudian disimpan dalam keranjang plastik warna putih, dengan nama pengirim tertera Hardin di Bekasi ditujukan kepada I Gede Krisna Brata di Kabupaten Gianyar.Selain itu, polisi juga menemukan 3 ekor bunglon dalam dua kemasan coklat, yang dikirim oleh Necha di Pulau Madura, dengan tujuan kepada Aan dan Ari di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Dua ekor tokek juga ditemukan dalam paket yang diangkut bus tersebut, dengan tujuan kepada Rogier Ijmker di Denpasar dari Rivaldi di Tangerang.
“Kami juga menemukan dua ekor ikan lohan. Seluruh hewan itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan Balai Karantina. Dua ekor ikan lohan yang dikemas dalam kantong plastik serta ditaruh dalam dus ini, merupakan kiriman dari Toyib Barokah di Bekasi untuk Okto Franscisko di Kuta. Seluruh satwa tangkapan tanpadokumen tersebut kami serahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk”pungkas Kompol AA Gede Arka. ***ERICK A.M.