MUSYAWARAH Kerja Nasional ke-2 Organisasi Angkutan Darat (Organda) dihelat di Mataram Lombok, NTB, dengan tema “Peningkatan Kualitas Angkutan Jalan Raya Nasonal Yang Legal Dengan Penggunaan Teknologi Informasi Untuk Meningkatkan Jasa Pelayanan”.
Mukernas dilakukan selama tiga hari (Rabu 2/8/2017 – Jum’at 4’8/2017) dan menjadi forum komunikasi tahunan di semua tingkatan. Hadir 33 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), unsur peninjau dari DPP/DPD/DPC/DPU Organda dan mitra terkait berjumlah 350 orang. Dalam pembukaan acara yang dihadiri Mohammd Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang) Gubernur NTB, Andrianto Djokosoetomo Ketua Umum DPP Organda katakan Organda harus mampu jadi organisasi transportasi mandiri yang mampu wujudkan kepentingan anggota. Termasuk persaingan di industri transportasi darat yang ketat dengan kehadiran transportasi online.
“Penyelenggaraan pelayanan angkutan umum adalah bagian sistem transportasi di Indonesia dan merupakan bentuk pelayanan publik oleh pemerintah dan swasta dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang mampu mendorong perkembangan perekonomian nasional” ujar Andrianto di Mataram, Rabu (2/8/2017).
Menurut Andri, tema Mukernas ke-II ini sesuai dengan kondisi yang dialami pelaku usaha bidang transportasi darat. Untuk itu, dalam prosesnya, semua harus didukung pula oleh pemerintah sebagai regulator untuk menciptakan suasana kondusif dengan peraturan yang berpihak kepada transportasi umum, agar sektor transportasi darat terus berkembang dan membantu memperkuat ekonomi masyarakat”.
Dalam Mukernas II ini, Organda menyatakan berkomitmen menggunakan teknologi informasi sebagai bagian dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Ketua Umum Organda mengatakan dorongan untuk pengusaha angkutan, terutama angkutan bus memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi sudah dimulai sejak 2015. Katanya:“Saya minta semua anggota Organda tetap berkomitmen memberi layanan terbaik ke masyarakat, meningkatkan kualitas angkutan jalan raya nasional yang legal dan bermartabat dengan penggunaan teknologi informasi”.
Dijelaskan, sistem operasional yang diterapkan masing-masing operator tidak sama dan terlalu banyak operator bus di Indonesia. Saat ini masih dicari sistem informasi yang pas guna membangun sistem informasi yang bisa terkoneksi internal operator maupun eksternal hingga terintegerasi dengan Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan peraturan Penyelenggaraan Terminal Angkutan Penumpang Jalan Raya Nomor 132 Tahun 2015, yang mengatur sistem informasi manajemen terminal.
“Sistem ini ditujukan untuk pengendalian angkutan dan sediakan informasi bagi pengguna terminal. Setiap sistem informasi yang ada di Terminal juga wajib terintegrasi dengan pusat data Kemenhub, Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala dan Dishub. berdasar sistem informasi dengan data realtime dan terkoneksi di seluruh Indonesia, memudahkan Kemenhub lakukan pengendalian dan pengawasan terminal. Namun sistem informasi ini belum terwujud hingga kini. Salah satu faktornya adalah sistem operasional yang diterapkan masing-masing operator tidaklah sama dan terlalu banyak operator bus di Indonesia”pungkas Ketua DPP Organda Andrianto Djokosoetomo.***ERICK A.M.