TANJUNG PERAK – MARITIM : Dewan Pengurus Wilayah Organda Angkutan Darat (Organda) Khusus Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menilai biaya masuk bagi kendaraan pengangkut barang di pelabuhan, sangat memberatkan dan berpotensi merugikan anggotanya. Karenanya pengurus asosiasi tersebut memprotes dan meminta agar PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III membebaskan biaya masuk di dua pelabuhan, yakni Tanjung Perak dan Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Ketua Organda Khusus Tanjung Perak Kody Lamahayu Fredy mengatakan: “Kami selaku asosiasi kepelauhanan yang telah mengabdi ke Palindo sejak 57 tahun lalu, ingin agar pas masuk pelabuhan yang kami nilai memberatkan dihapus”.
Kepada para juru warta yang meminta konfirmasi, Kody juga mengemukakan alasan bahwa angkutan darat seperti truk, dump truk, trailer dan kendaraan sejenisnya, datang dan pergi ke/dari pelabuhan bukan untuk parkir, namun berkegiatan mengangkut barang yang akan dibongkar/muat. Karenanya tidak ada alasan harus bayar pas masuk pelabuhan. Imbuhnya: “Kendaraan-kendaraan pengangkut komoditas yang menaikkan dan menurunkan barang di terminal pelabuhan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sistem transportasi di pelabuhan. Karena itu, kami mewakili pengusaha di kawasan Tanjung Perak meminta agar Pelindo III membebaskan biaya masuk pelabuhan”.
Menurut Kody, dfihaknya mencatat total biaya masuk yang harus dibayar anggota Organda Tanjung Perak dalam setahun dapat mencapai besaran sampai Rp12 miliar, dengan rincian dalam sebulan membayar biaya masuk sekitar Rp1 miliar. Besaran biaya itu merupakan akumulasi dari total volume kendaraan keluar masuk di dua pelabuhan sebanyak 5.000 unit, dengan biaya masing-masing kendaraan untuk jenis dump truk maupun tronton sebesar Rp175.500/unit/bulan. Sedang truk trailer wajib membayar biaya masuk dengan besaran Rp195.000/unit/bulan. Perlu diketahui, total pengusaha yang rutin menggunakan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Perak dan TPS mencapai jumlah 290 pengusaha, yang mengoperasikan kendaraan pengangkut sebanyak 8.500 unit truk. Terkait dengan itu, Kody berucap: “Kami nilai hal Ini akan sangat membebani biaya produksi dan melemahkan daya saing produk nasional”.
Lebih jauh Kody juga mengatakan, penerapan biaya masuk ke wilayah pelabuhan, awalnya berupa ketentuan untuk parkir dan antre saat menunggu muatan. Tetapi kini kendaraan pengangkut barang tak lagi parkir dan antre, hingga aturan itu harus dicabut dan diganti dengan ketentuan tidak perlu membayar biaya masuk.
Menanggapi permintaan itu, VP Corporate Communication PT Pelindo III Wilis Aji Wiranata saat dikonfirmasi mengatakan penerapan biaya masuk pelabuhan itu sesuai aturan Menteri Perhubungan No PM 121/2018 Tentang mekanisme penetapan tarif jasa pelabuhan. Selain itu, Wilis menjelaskan bahwa sebelum menerapkan ketentuan biaya masuk pelabuhan bagi kendaraan pengangkut barang juga sudah dilakukan kesepakatan bersama antara Pelindo III, Organda dan beberapa pihak yang terkait di pelabuhan pada tanggal 28 Agustus 2015. Pungkas Wilis: “Oleh karena itu penerapan ini bukannya serta merta diberlakukan, namun melalui mekanisme sosialisasi terlebih dahulu, baru kemudian dihasilkan kesepakatan bersama”. (Ayu/Sub/Maritim)