BELASAN anak ular berbahaya asal Flores yang akan diselundup ke Afrika, berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Penyelundupan dilakukan dengan cara dimasukkan ke boneka minion, kemudian dimasukkan ke kardus mie instan. Kecurigaan petugas bermula dari infomasi yang didapat dari Juanda Mail Processing Centre (MPC) terkait paket yang akan dikirim ke Afrika Selatan. Petugas mencurigai kemasan kardus yang setelah dibuka, ditemukan 11 anak ular yang dimasukkan ke boneka minion. Musaffak Fauzi, Kepala BKKP Surabaya menjelaskan kepada awak media, Senin (28/8/2017) : “Setelah dilakukan peeriksaan oleh petugas kami, terbukti di dalamnya terdapat 11 ekor anak ular yang berbahaya”.
Dikatakan pula, setelah diperiksa dan diidentifikasi menggunakan panduan katalog ular asli lndonesia, terdapat kesesuaian ciri-ciri ular dengan deskripsi spesies. Khususnya warna dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor, diketahui termasuk dalam dua jenis ular yang sangat berbisa dan mematikan di lndonesia.
Ciri-ciri ular mulai dari bentuk kepala dan ekor tersebut termasuk dalam dua jenis ular yang sangat berbisa dan mematikan. Dari 10 ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Kapak Hijau atau Indonesian Pit Viper (T timelesur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa) dan seekor lainnya diidentifikasi sebagai Ular Anang/Lanang atau King Cobra (Ophiophagus hannah).
“10 Ekor anak ular sebagai kapak hijau dan yang satu merupakan anak ular king kobra yang bisanya sangat membahayakan, apalagi kalau lepas di dalam pesawat,” tambah Musaffak.
Ular Kapak Hijau merupakan spesies endemik yang biasanya hidup di Pulau Alor, Bali, Flores, Lombok, Sumba, dan Sumbawa. Sedang Ular Anang adalah ular berbisa terpanjang di dunia, dengan ukuran tubuh ular dewasa dapat mencapai 5,7 meter. Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) 3.1, status konservasinya termasuk dalam kategori rentan, merupakan spesies endemik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Bali.
“Penahanan dilakukan karena ular tersebut tak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam UU No. 16 /1992, yaitu tanpa dilengkapi: a) Sertifikat kesehatan / health certificate dari daerah asal, dan b) Tak dilaporkan dan diserahkan k petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina” jelas Musaffak Fauzi.***AYUDHIA /Sub/Maritim