DUGAAN PUNGLI DI PELABUHAN TENAU KUPANG

Kupang – Maritim

BERDASAR informasi yang didapat dari Kepala Dinas Pendapatan (Kdispenda) kota Kupang, Darius Beda Daton Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) biaya parkir yang dilakukan oleh sementara oknum di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang. Kepada awak media, beberapa harilalu, dijelaskan

Read More

pada 2016  karena maraknya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli parkir kendaraan,    Ombudsman telah melakukan pemeriksaan mendadak ke Pelabuhan Tenau.

“Masyarakat mengeluh karena kalau masuk ke area pelabuhan, mereka harus bayar dua kali. Pertama di loket masuk kemudian ditagih lagi ketika masuk area parkir” kata Darius.

Menurutnya, tarif kendaraan seperti tertera di loket pintu masuk Pelabuhan Tenau yang dikelola PT Pelindo III, untuk sepeda motor, gerobak dan sejenisnya sebesar Rp1.150 per hari per kendaraaan. Sedang untuk kendaraan jenis pick up, minibus, sedan, jeep, dan sejenisnya dipungut biaya masuk sebesar Rp2.300 per hari per kendaraan. Namun, ketika masuk ke dalam areal pelabuhan, pengendara masih ditagih lagi biaya parkir dengan kisaran untuk sepeda motor Rp.2.000 dan mobil Rp.4.000.

Beda Daton menjelaskan dari peninjauan sebelumnya GM Pelindo III yang menjabat saat itu katakan bahwa pungutan biaya parkir di bagian dalam itu dilakukan Pemerintah Kota Kupang. Ujarnya: “GM Pelindo saat itu katakan Pemkot Kupang minta memungut biaya parkir di lokasi bawah. Guna menjaga hubungan baik antar instansi. pihak Pelindo setujui permintaan itu. Kami sempat tanyakan, apakah kebijakan sepeti itu diperbolehkan, tetapi GM waktu itu katakan sebenarnya tak boleh, dan pihaknya sudah ditegur oleh atasan”.

Soalannya, kata Beda Daton, uang hasil pungutan biaya parkir yang sudah dipungut selama lebih dari dua tahun atas nama Pemkot Kupang tidak masuk ke pendapatan daerah seperi yang diungkapkan Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang. Ujar Ka Omudsmen NTT selanjutya: “Waktu itu kami berpikir hasil pungutan masuk ke kas Pemkot, maka kami tidak persoalkan karena mungkin untuk mendukung pembangunan di kota. Tentunya kami kaget ketika Kadispeda katakan selama ini hasil pungutan parkir tidak diterima Pemkot Kupang. Terus hasil pungutan itu selama ini kemana. Dengan adanya temuan baru, dugaan pungli itu jadi persoalan. Karenanya kami berencana lakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pengusutan”.***LIES/Kug/Maritim

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *