KOMISI V DPR: KEMENHUB LANGGAR TUPOKSI !

Jakarta  – maritim

KOMISI V DPR mengkritisi program pembangunan kapal perintis usulan Kemenhub dalam RAPBN 2018. Pembangunan kapal perintis tipe GT 2000, GT 1200 dan DWT 750 serta 100 kapal kayu untuk pelayaran rakyat yang akan dihibahkan itu dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenhub sebagai regulator. Sigit Susiantono, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, katakan Rabu lalu: “Pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk hibah itu tak sesuai dengan tupoksi Kemenhub sebagai regulator bukan operator. Untuk pelayaran perintis, tidak perlu membangun kapal. Dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran, angkutan perintis dilakukan dengan penugasan, bukan hibah seperti oleh Kemenhub”.

Sesuai pasal 5 UU Pelayaran, pemerintah bertugas melakukan pembinaan, meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelayaran sebagai regulator dalam penetapan kebijakan umum dan teknis, termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan dan penegakan hukum. Khusus angkutan perintis, pasal 24 UU N0.17/2008 mengatur pelayaran perintis dilakukan pemerintah dengan penugasan PSO (Public Service Obligation) yaitu memberi subsidi tarif untuk angkutan perintis. Karenanya, menurut Sigit, untuk pelayaran perintis tak perlu membangun kapal, tetapi cukup serahkan pada swasta yang selama ini sudah beroperasi, yang seharusnya didorong Kemenhub sesuai amanat UU adalah memberi PSO atau subsidi.

Untuk itu, Sigit minta Kemenhub alihkan anggaran pembangunan kapal perintis dan kapal Pelra yang diusulkan dalam RAPBN 2018 ke program lain sesuai tupoksinya.  Ujarnya: “Sebaiknya alihkan ke program lain sesuai tupoksi Kemenhub yang diatur UU. Kami khawatir, pemberian hibah seperti ini kedepan akan menimbulkan masalah seperti hibah bus yang banyak tak berguna di daerah penerima”.

Dalam RAPBN 2018, Kemenhub ajukan rencana membangun kapal perintis tahap III, berupa 50 unit kapal perintis yang sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Selain 50 kapal perintis, juga drencanakan membangun 100 kapal kayu untuk pelra. Rinciannya: pengadaan kapal perintis 25 unit kapal 2000 GT panjang 68,5 m/lebar 14m kecepatan knot kapasitas 566 pnp; Kapal perintis 1200 GT panjang 62,8 m/lebar 12 m, kecepatan 12 knot, kapasitas 400 pnp; Kapal perintis 750 DWT panjang 58,5 m/lebar 12 m, kecepatan 12 knot, kapasitas 265 pnp.

Sehubungan peran Kemenhub, mayoritas pengusaha kapal sarankan sebaiknya rute tol laut hanya melayari jalur perintis agar tidak tumpang tindih dengan rute komersial yang sudah dilalui pelayaran swasta. Dengan demikian perlu sinergi antara pemerintah – swasta dalam program angkutan logistik laut. Teddy Arief Setiawan, Direktur PT Pelayaran Temas Line, Kamis lalu katakan: “Ke depan, untuk penentuan rute tol laut sebaiknya pemerintah pilih jalur perintis yang belum dilalui pelayaran swasta. Dengan begitu subsidi pemerintah untuk kapal tol laut akan lebih efektif”.

Menurut Teddy masih banyak daerah yang belum tersentuh transportasi laut jalur perintis dengan koeksi distribusi ke pedalaman harus diperhatikan. Selama ini penyaluran dilakukan kapal-kapal kecil yang mampu melalui sungai atau bahkan menggunakan pesawat terbang seperti di Papua. Ujarnya: “Jalur distribusi harus dibenahi, ongkos angkut kapal itu hanya 1/3 dari total biaya yang menentukan harga barang. Dengan jalur distribusi seperti saat ini, bukan end user atau masyarakat yang diuntungkan, tetapi pedagang pengumpul”.

Saat ini Temas melayani tol laut trayek T4 Tanjung Perak-Bau Bau-Manokwari-Bau Bau-Tanjung Perak, yang didapat melalui pelelangan umum. Teddy mengaku, keikutsertaan Temas sebagai salah satu operator kapal tol laut bukan untuk cari keuntungan, melainkan sebagai berkontribusi pada program pemerintah. Ujarnya: “Dari mengoperasikan kapal tol laut yang disubsidi, bukan profit yang kami utamakan. Malah lebih untung kalau jalan sendiri tanpa mengoperasikan kapal tol laut. Dengan adanya subsidi, biaya operasional kapal bisa tertutupi. Dalam mengoperasikan kapal tol laut, sering terjadi muatan balik kosong. Ini yang perlu jadi perhatian bersama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya pemda untuk menggerakkan kegiatan ekonomi di daerahnya agar ada muatan balik kapal”.***ERICK A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *