PENERBITAN larangan penggunaan alat penangkap ikan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dinilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pelanggaran atas hak-hak konstitusional nelayan. Penilaian itu dilakukan Komnas HAM setelah menerima pelaporan Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lain pada 25 April 2017, dilanjutkan dengan diskusi grup pada 12 Juli 2017. Adapun, larangan peggunaan alat penngkapan jenis cantrang termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan hendaknya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak azasi masyarakat terutama masyarakat nelayan” kata Meneger Nasution, Komisioner Komnas HAM dalam rilis resmi, Senin (2/10/2017).
Untuk itu, sesuai fungsi pemantauan dan penyelidikan dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, membentuk tim independen untuk melakukan kajian yang terkait dengan dampak penggunaan cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan, paling lambat 2 bulan ke depan;
Kedua, membuka forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat terdampak;
Ketiga, melakukan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan KKP.
Nasution juga tekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi, dalam rangka pemenuhan hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup dan hak pertahankan hidup. Imbuhnya:
“Kecuali itu, juga harus dipertimbangkan hak atas rasa aman tenteram, serta perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana dijamin dalam UU.”
Di lain fihak, Rifky Effendi Hardjanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, ketika dimintai tanggapan, menolak memberikan penjelasan maupun tanggapannya, keuali berucap secara singkat: “No comment”.***ERICK A.M.