GUNA meningkatkan keselamatan, keamanan, dan efisiensi pengoperasian kapal, dalam waktu dekat Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Ditjenla Kemenhub) bermksud menggelar sosialisasi penerapan standar kapal nonkonvensi. Jece Julita Piris mengatakan standar kapal nonkonvensi diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.Km65/2009. Aturan ini merupakan beleid turunan dari Undang-undang Pelayaran No.17 Tahun 2008.
Julita dalam siaran pers, Kamis (26/10/2017) menjelaskan, Kemenhub memiliki kewenangan melakukan penentuan norma, standard, pedoman, kriteria, dan perencanaan kapal nonkonvensi. Ungkapnya; “Kewenangan tersebut termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan”.
Dikatakan pula, pelaksanaan ketentuan yang mengatur kapal nonkonvensi perlu dievaluasi. Oleh karena itu, pihaknya menggelar sosialisasi kepada seluruh Syahbandar dan UPT Ditjen Perhubungan laut. Dia berharap, beleid yang mengatur kapal nonkonvensi bisa berjalan secara menyeluruh dan juga praktis bagi kapal berbendara Indonesia. Meskipun sejumlah parameter ditetapkan dengan merujuk pada kondisi geografis Indonesia, standar kapal nonkonvensi yang dibuat Kemenhub tak lebih rendah dari aturan konveni internsional.
Kapal nonkonvensi adalah jenis kapal yang tidak mengikuti kaidah safety of life at sea (Solas). Jenis kapal ini antara lain kapal perang, kapal kargo bertonase kurang dari 500 GT, kapal kayu tradisional, kapal ikan, kapal yang tak digerakkkan peralatan mekanis, dan kapal pesiar Yacht yang tak digunakan untuk perdagangan.***MRT/2701