NELAYAN CANTRANG 10-30 GT AKAN DAPAT MODAL

Semarang, Maritim

DALAM rangka pengalihan kealat tangkapikan yang ramah lingkungan sebelum Desember 2017, pemerintah berjanji kapal-kapal cantrang di atas 10 gros ton-30 gros ton akan dibantu melalui fasilitasi modal pemerintah. Seperti diketahui, hanya kapal-kapal cantrang di bawah 10 GT yang mendapat hibah alat tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena para pemilik kapal 10 GT ke atas dianggap mampu mengganti alat tangkap secara mandiri. Namun pada perkembangannya, nelayan cantrang di atas 10 GT tetap kesulitan mengganti alat tangkap karena keterbatasan modal.

Read More

Mengacu pada data KKP, saat ini jumlah kapal cantrang 10-30 GT sebanyak 1.223 unit. Dari jumlah itu, 747 kapal belum berganti alat tangkap. Karenanya,pemerintah melalui KKP akan memfasilitasi mereka agar dapat semacam kredit mikro dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang telah dibentuk Januari tahun ini.

“BLU (Badan Layanan Umum) ini menerapkan skim lebih lunak daripada perbankan, sehingga kapal-kapal yang 10-30 GT yang relatif kecil, bisa didukung melalui BLU” ujar Sjarief Widjaja Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, Kamis lalu.

Menurut dia, nelayan cantrang bisa menarik pinjaman Rp.25 juta-Rp.100 juta dengan bunga 6%. Seperti diketahui, LPMUKP tahun ini memperoleh alokasi anggaran Rp.500 miliar.

Sementara itu, untuk kapal cantrang di atas 30 GT, Sjarief menyatakan 188 armada dalam catatan KKP telah berpindah alat tangkap seluruhnya atas modal sendiri. Sedang untuk kapal cantrang di bawah 10 GT, KKP menargetkan pembagian alat tangkap selesai pekan ketiga November. Berdasar verifikasi terakhir KKP, sebanyak 7.255 paket alat tangkap yang ramah lingkungan akan dibagikan kepada nelayan cantrang di bawah 10 GT tahun ini.

Terkait hal itu, Aus Suherman Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP mengatakan lebih dari 50% alat tangkap telah didistribusikan kepada nelayan. Bahkan, pemerintah menyiapkan 3.000 alat tangkap tambahan untuk mengantisipasi kekurangan.

Seperti diketahui, cantrang akan dilarang digunakan mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah meminta perbankan memberi tenggang waktu kepada nelayan cantrang di atas 10 GT untuk menunda pembayaran angsuran kredit, agar mereka dapat beralih ke alat tangkap ramah lingkungan sebelum 1 Januari 2018. Menurut Lalu M. Syafriadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, banyak nelayan cantrang di atas 10 GT di provinsi itu belum mengganti alat tangkap karena tidak memiliki modal cukup untuk membeli alat tangkap baru dan memodifikasi kapal. Sejauh ini mreka juga tak mampu menarik pinjaman baru dari bank, karena masih tersangkut dengan utang lama. DKP Jateng mencatat ada sekitar 5.000 kapal cantrang di atas 10 GT di Jateng. Untuk itulah, pinjaman baru sekaligus masa tenggang (grace period) perlu diberikan. Caranya, selama modifikasi kapal, nelayan diperbolehkan untuk tak mengangsur cicilan pokok dan bunga ke perbankan. Penangguhan pembayaran itu diberikan sampai kapal beroperasi.

“Untuk membeli alat tangkap dan modifikasi kapal, memerlukan waktu dan biaya, karenanya nelayan tidak operasional. Masa-masa tunggu inilah yang memerlukan grace period. Padahal kebijakan untuk Itu tidak dikenal perbankan” ungkap Lalu beberapa waktu berselang.

Lalu menampik anggapan bahwa rekam jejak nelayan buruk dalam pelunasan utang ke perbankan. Dia memberi contoh, di Juwana, Pati, nelayan melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo. Karena itu, perbankan tak keberatan menyalurkan kredit pada nelayan Juwana. Menurut Lalu, tidak semua nelayan memiliki kredit bermasalah. ***ERICK A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *