REGULASI ANGKUTAN PENYEBERANGAN AKAN DIEVALUASI

 

Jakarta  – Maritim

TERDORONG adanya keluhan dari banyak fihak, Kementerian Perhubungan akan menginventarisir peraturan atau regulasi yang berpotensi merugikan kelangsungan usaha angkutan penyeberangan di Indonesia. Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan instansinya akan segera menginventarisir regulasi apa saja yang berpotensi menghambat tumbuh kembangnya jenis usaha angkutan itu.

“Coba nanti diinventarisir dulu. Pemerintah juga perlu masukan yang terkait dengan hal seperti ini, dan apa saja yang jadi kendala. Kalau masalah yang menyangkut deregulasi, nanti kita lihat regulasinya seperti apa” ujarnya saat membuka rapat kerja dan konsolidasi asosiasi pemilik kapal penyeberangan di Indonesia (Indonesia National Ferry Owners Association – INFA), di Jakarta, Sabtu lalu.

Raker INFA tahun 2017 itu juga dihadiri Faik Fahmi Dirut PT. ASDP Indonsia Ferry, manajemen PT Jasa Raharja, dan para pemilik perusahaan angkutan penyeberangan. Pada kesempatan itu Budi mengatakan, untuk mewujudkan layanan angkutan penyeberangan yang efisien, aman dan nyaman guna mendukung program tol laut pemerintah dibutuhkan tiga pilar yang mesti dipenuhi yakni; kualitas regulasi yang baik, pelayanan yang optimal dan sarana/prasarana yang lengkap.

“Soal regulasi memang jadi tugas kami fihak pemerintah, sedang untuk pelayanan optimal merupakan tanggung jawab operator kapal, sementara untuk penyiapan sarana maupun prasarana yang baik menjadi tugas PT. ASDP” jelasnya.

Terkait hal itu, Faik Fahmi Dirut PT. ASDP mengatakan, INFA sebagai asosiasi pemilik kapal ferry mesti berperan memberi masukan kepada pemerintah. Ujar Fahmi: “Terutama peran industri angkutan penyeberangan ini membantu program pemerintah menekan tingginya biaya logistik nasional. PT. ASDP selama ini telah berperan sebagai eksekutor terhadap pemerintah menyukseskan program tol laut. Intinya kalau di darat sudah terjadi kepadatan maka pemuatannya akan dipindahkan melalui moda laut dan penyeberangan. Konsep ini sudah banyak diterapkan di negara lain seperti di Turki dan Uni Eropa. Ternyata konsep ini berhasil”.

Sementara itu, hal utama yang mengemuka dalam Raker INFA yang diikuti seluruh DPW dan DPC asosiasi yang tersebar di seluruh Indonesia, ialah kesatuan pendapat agar operator kapal penyeberangan di seluruh lintasan di Indonesia melakukan sinergi dengan BUMN pengelola jasa pelabuhan penyeberangan PT. ASDP dan pemerintah selaku regulator. Eddy Oetomo Ketua Umum DPP INFA kemukakan, sinergi antar semua stakeholder angkutan penyeberangan, diperlukan guna meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan untuk memperlancar logistik nasional yang aman dan nyaman. Ujar Eddy: “Kita mesti bersinergi dengan pemerintah dan PT. ASDP Indonesia Ferry untuk sukseskan program pemerintah dalam layanan angkutan penyeberangan dan logistik”.

Masih menurut Eddy Oetomo, sebagai wujud sinergi antar BUMN dan swasta di bidang angkutan penyeberangan, asosiasinya mengusulkan agar seluruh fasilitas dermaga kapal penyeberangan yang dikelola dan dioperasikan PT. ASDP dapat di asuransikan yang ditanggung melalui komponen biaya jasa pelabuhan penyeberangan.

“Bagi kami operator kapal ferry tidak masalah jika ada kenaikan biaya jasa tersebut sepanjang untuk menjamin lebih baik, serta adanya maintenance dan investasi fasilitas dermaga dan layanan pelabuhan penyeberangan” paparnya.

Lebih jauh, Eddy jelaskan, saat ini INFA menaungi sebanyak 76 kapal penyeberangan di sembilan lintasan komersial yang ada di Indonesia, meliputi; Merak-Bakauheni, Ketapang- Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Polotanu NTB, Padangbai-Bali, Sape-Labuan Bajo Flores NTT, Balikpapan, Banjarmasin, dan Palembang. Pungkas Ketua Umum INFA: “Jumlah 76 unit kapal anggota INFA itu setara dengan 50% dari seluruh jumlah kapal penyeberangan yang beroperasi di lintasan komersial Indonesia. Kami berharap kapal-kapal lainnya juga akan bergabung dengan asosiasi ini”. ***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *