SEJUMLAH 39.486 oang nelayan di Provinsi Jawa Tengah, telah mendapat asuransi melalui program bantuan premi asuransi bagi nelayan dari pemerintah. Sjarief Widjaya Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) saat kunjungan kerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasik Agung Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang, Rabu pekan lalu mengatakan: “Dengan jumlah nelayan yang sudah terasuransikan sebanyak 39.486 orang, maka realisasinya di Jateng sudah mencapai 74,5%”.
Menurut Syarief jumlah nelayan di Jateng, tercatat 53.000 orang. Lahirnya program asuransi nelayan dengan premi sebesar Rp.175.000, merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam. Masih kata Dirjen, besarnya klaim asuransi untuk ahli waris nelayan yang meninggal kecelakaan, mencapai Rp200 juta, sedang untuk nelayan yang meninggal di darat Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan sakit Rp20 juta. Dijelaskan asuransi tersebut, untuk meyakinkan, saat kepala keluarga pergi melaut kemudian terjadi sesuatu di laut, keluarga yang ditinggalkan di rumah masih bisa melanjutkan sekolah putra putrinya.
Secara terpisah, Aldo Aldustur Kepala Kantor Pembantu PT Jasindo Kudus katakan, untuk jumlah nelayan di kabupaten-kabupaten Jepara, Pati, Rembang dan Grobogan yang sudah terasuransi mencapai 8.253 orang. Khusus untuk Kabupaten Rembang, tercatat ada 1.394 nelayan. Nilai klaim asuransi untuk Kabupaten Rembang, saat ini tercatat Rp.3,59 miliar dari total klaim asuransi nelayan Rp.8 miliar. Klaim terbanyak datang dari Kabupaten Rembang, karena meninggal alami berjumlah 22 orang dengan nilai klaim Rp3,52 miliar, sedang klaim biaya pengobatan enam orang sebesar Rp.67,36 juta dan satu nelayan yang cacat tetap, dapat santunan klaim sebesar Rp.8 juta.***MRT/2701