
JAKARTA, MARITIM.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan terpadu pencegahan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan di, Jakarta, Jumat (29/12).
Kedua pejabat itu menilai, penandatanganan MoU momentum penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan melindungi seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Indonesia. MoU segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara unit-unit teknis di Kemnaker dan satuan kerja di Polri untuk diimplementasikan di lapangan.
Menurut Menaker, kerjasama ini meliputi tiga ranah ketenagakerjaan. Yakni tenaga kerja di dalam negeri, tenaga kerja di luar negeri dan tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
Ia menilai ketenagakerjaan merupakan masalah strategis yang membutuhkan perhatian serius semua komponen bangsa, karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Karena itu, segala persoalan ketenagakerjaan harus ditangani secara profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak azasi manusia dan keadilan.
Terkait hal ini, Kemnaker dan Polri akan saling memberikan data atau informasi tentang adanya indikasi, rencana, dan perbuatan pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum ketenagakerjaan. Baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun, penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan mendahulukan tindakan preventif.
Salah satu masalah ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian serius, lanjut Hanif, adalah pelindungan PMI. Berdasarkan laporan World Bank pada November 2017, jumlah penduduk Indonesia bekerja di luar negeri pada tahun 2016 sekitar 9 juta orang.
Yang menjadi persoalan, jumlah pekerja migran juga besar. Di Malaysia, misalnya, angkanya sampai 55 persen. Dari 9 juta orang yang bekerja di luar negeri, separuhnya merupakan pekerja ilegal. Kondisi tersebut menjadi tantangan ke depan agar modus penempatan pekerja migran ilegal ke Malaysia dan negara lain bisa ditekan.
“Kita juga ingin memastikan orang yang bekerja ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,“ katanya.
Negara dominan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan nota kesepahaman menjadi landasan Kemnaker dan Polri dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan. Sektor ketenagakerjaan menjadi penting karena workforce (angkatan kerja) merupakan kunci utama untuk menjadi negara besar. Pasalnya, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara dominan.
“Syaratnya memiliki angkatan kerja yang besar, sumber daya alam melimpah untuk raw material (bahan baku) produksi dan luas wilayah besar untuk mengakomodir mesin produksi untuk mengolahnya,“ ujar Kapolri.
Dari tiga syarat tersebut kata Kapolri, tidak banyak negara di dunia yang memiliki syarat menjadi negara dominan. Dari 193 negara anggota PBB, yang berpotensi menjadi negara dominan di antaranya Cina, AS, Rusia, Brasil, Indonesia, Afsel dan India.
Ditambahkan, Singapura memang salah satu negara sejahtera di Asia Tenggara. Tetapi tidak akan pernah menjadi negara dominan di bidang ekonomi, karena angkatan kerjanya kecil, SDA tidak ada dan luas wilayahnya juga kecil.
“Demikian pula Australia negara besar wilayahnya besar, SDA melimpah. Tapi sulit juga menjadi negara dominan secara ekonomi karena angkatan kerjanya kecil,“ lanjutnya.
*Purwanto.