JEDDAH, MARITIM.
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyepakati dua usulan Indonesia terkait isu ketenagakerjaan. Dua dokumen tersebut adalah kerjasama saling pengakuan peningkatan keterampilan pekerja (agreement on mutual recognition arrangement of skilled workforce) serta rekomendasi kesepakatan bilateral pertukaran tenaga kerja (recommended bilateral agreement on exchange of manpower).
Kedua dokumen tersebut telah disepakati pada pertemuan pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan anggota OKI yang diselenggarakan di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (21/2). Hasil kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI pada konferensi tingkat Menteri Ketenagakerjaan di Jeddah, Kamis (23/2/2018), termasuk Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri.
“Diterimanya dua usulan tersebut menjadi salah satu keberhasilan Indonesia sebagai ketua forum pertemuan Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI dalam meningkatkan perbaikan isu ketenagakerjaan global, khususnya di negara-negara anggota OKI,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Perluasan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan di sela-sela forum OKI, Kamis (23/2).
Menaker M. Hanif Dhakiri menjadi ketua forum tingkat Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI periode 2015-2017. Untuk dua tahun berikutnya, posisi itu akan dipegang oleh Menteri Ketenagakerjaan Arab Saudi, Ali Bin Nasser Al Ghufaes. Pergantian tersebut akan disahkan pada forum OKI di Jeddah.
Manfaat diterimanya kedua dokumen tersebut, kata Maruli, menunjukkan adanya pengakuan kualifikasi kompetensi pekerja terampil Indonesia di antara negara-negara anggota OKI. Dalam konteks penempatan pekerja migran, dokumen tersebut akan meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam penempatan pekerja migran. Juga terwujudnya konsep umum perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh negara anggota OKI dengan mengedepankan prinsip kerja yang layak (decent work).
Konferensi Menteri-Menteri Tenaga Kerja OKI diselenggarakan tiap dua tahun sekali. Konferensi di Jeddah merupakan pertemuan ke-4 dengan tema “Developing a Common Strategy for Manpower Development”. OKI saat ini beranggotakan 57 negara.***Purwanto.