SELAT SUNDA & SELAT LOMBOK DUSULKAN MASUK KE TSS/SRS

Jakarta  – Maritim

UNTUK memberi jaminan keselamatan pelayarandi wilayah peairannya, dalam sidang Intenational Maritime Organization (IMO/Organisasi Maritim Dunia) Pemerintah Republik Indonesia mengajukan penerapan Traffic Separation Scheme (TSS) dan Ship Reporting System (SRS) di Selat Lombok dan Selat Sunda. Usulan Indonesia iu diajukan di sidang Sub-Committee on Navigation, Communication, Search & Rescue (NCSR) ke-5 di London, Inggris yang berlangsung 19-23 Februari 2018.

Sugeng Wibowo, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub katakan penerapan TSS dan SRS di Selat Sunda dan Selat Lombok juga merupakan upaya pemerintah dalam rangka memperkuat kedaulatan maritim Indonesia.Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan jalur pelayaran internasional yang ramai dengan kepadatan trafik diestimasi mencapai 50.000 kapal per tahun.

“Dokumennya sudah kami submit, dan Chairman menyampaikan apresiasi kepada Indonesia atas hal tersebut. Chairman juga telah meminta kepada semua negara anggota IMO untuk memberikan feedback terhadap proposal yang diajukan oleh Indonesia” jelasnya dalam keterangan resmi hari ini Rabu (21/2/2018).

Sidang IMO Sub-Committee NCSR ke-5 dipimpin Chairman R. Lakeman dari Belanda, dengan Vice Chairman N. Clifford dari Selandia Baru. Acara utama sidang adalah membahas semua hal yang terkait dengan kenavigasian dan telekomunikasi pelayaran. Menurut Sugeng pengajuan penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda pada Sidang IMO telah melewati beberapa studi, kajian, dan pembahasan yang melibatkan Kementerian/Lembaga mapun pemangku kepentingan lain dalam pertemuan Cooperative Mechanism Meeting pada Sesi Cooperation Forum (CF)di Kinabalu, Malaysia pada Oktober 2017 tahun lalu.

Terkait Traffic Separation Scheme (TSS) merupakan skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur. Penetapan TSS didasari oleh pertimbangan yang mendalam terhadap kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal, serta kepadatan lalu lintas pelayaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 129/2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalansi di Perairan.

Sejauh ini, Indonesia telah menetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melintasi perairan nusantara dan laut territorial serta menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS). Ketiga lokasi ALKI tersebut meliputi: ALKI I melintasi Laut China Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Suda; ALKI II melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok, dan ALKI III melintasi SamuderaPasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu. Indonesia juga telah menetapkan Mandatory Straits Reporting System di Selat Malaka dan Selat Singapura melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan IMO.***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *